Pegi Setiawan Bebas

Nasib Iptu Rudiana Didesak untuk Diperiksa Ulang Propam Polri Usai Pegi Setiawan Menang Praperadilan

Iptu Rudiana kini didesak kembali diperiksa setelah Pegi Setiawan dibebaskan oleh Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan eks Kapolda Jabar dan Susno Duadji

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Tribunnews.com
Iptu Rudiana kini didesak kembali diperiksa setelah Pegi Setiawan dibebaskan oleh Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan eks Kapolda Jabar dan Susno Duadji 

TRIBUNSUMSEL.COM - Iptu Rudiana kini didesak kembali diperiksa setelah Pegi Setiawan menang sidang praperadilan terkait status tersangka di kasus Vina Cirebon.

Desakan itu datang dari Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan eks Kapolda Jabar yang meminta Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri untuk memeriksa ulang Kapolsek Kapetakan sekaligus ayah Eky, Iptu Rudiana.

Ia menilai putusan praperadilan yang membebaskan Pegi Setiawan menunjukkan adanya kesalahan dalam penyelidikan dalam kasus pembunuhan Vina.

Baca juga: Misteri Keberadaan Iptu Rudiana Ayah Eki usai Pegi Setiawan Bebas, Tak Ada di Polsek Kapetakan

Bahkan, keluarga Vina yang meminta ayah Eky untuk segera muncul mengungkapkan kasus tersebut.

"Ya (perlu Iptu Rudiana diperiksa lagi). Saya kira ini putusan hukum yang final dan baru dibuka mata institusi kepolisian ada kekeliruan dalam proses penyidikan ini, harus mau tidak mau dan ini tidak terulang lagi," katanya dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV seperti dikutip pada Rabu (10/7/2024).

Anton mengatakan putusan praperadilan Pegi harus menjadi cambuk bagi penyidik di Polda Jabar untuk bekerja lebih hati-hati lagi.

Selain itu, desakan agar Iptu Rudiana diperiksa juga sebelumnya datang dari mantan Kabareskrim, Komjen (Purn) Susno Duadji.

Pemeriksaan itu tak lain untuk mengetahui asal nama 11 tersangka yang diungkapkan Rudiana dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Padahal saat kejadian itu, Rudiana tak berada di lokasi.

Namun, ia mengetahui nama-nama seperti Saka Tatal, Pegi, dan para terpidana yakni Eko Ramadhani, Eka Sandy, Hadi Saputra, Supriyanto, Jaya, Sudirman, Rifaldi, dari saksi kunci bernama Aep.

Kemudian berdasarkan keterangan Aep jugalah, Pegi Setiawan sempat ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Iptu Rudiana Muncul di Pertandingan Bulu Tangkis, Kuasa Hukum Liga Akbar Sesalkan Berani Tampil

Sebelumnya, Iptu Rudiana yang menjabat sebagai Kapolsek Kapetakan Cirebon juga pernah diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Irwasum) Polri.

Saat itu, Iptu Rudiana diperiksa terkait proses penyelidikan dan penetapan delapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 silam.

Mabes Polri lantas memastikan, proses tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan tidak melanggar kode etik.

"Terkait dengan semua yang terkait kasus ini, baik itu penyidik awal, laka lantas, ada yang menangani di TKP awal, ada Iptu Rudiana sebagai ayah korban sudah diperiksa oleh Propam dan Irwasum."

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved