Berita Pali
Pastikan Pantarlih Lakukan Coklit Sesuai Prosedur, Bawaslu PALI Lakukan Uji Petik
KPU PALI juga menyampaikan bahwa proses coklit dipastikan akan rampung pada tanggal 14 Juli mendatang. Lebih awal dari jadwal yang ditentukan.
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Sri Hidayatun
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten PALI lakukan uji petik terhadap pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih.
Diketahui proses coklit yang dilakukan KPU melalui Pantarlih saat ini telah mencapai 96 persen, sejak dimulai tanggal 24 Juni 2024 lalu.
KPU PALI juga menyampaikan bahwa proses coklit dipastikan akan rampung pada tanggal 14 Juli mendatang. Lebih awal dari jadwal yang ditentukan.
Oleh karena itu segenap jajaran pengawas Bawaslu PALI melakukan uji petik terkait coklit yang telah dilakukan oleh Pantarlih
Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa masyarakat telah terdata dan dapat menyalurkan hak suaranya pada Pilkada serentak tahun 2024.

Saat melakukan uji petik, Anggota Bawaslu Fikri Ardiansyah selaku koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat, dan Humas, didampingi oleh Panwascam Talang Ubi, turun langsung untuk melakukan uji petik diwilayah Kecamatan Talang Ubi.
"Hari ini kita turun langsung untuk melakukan uji petik. Kami mengambil beberapa sampel hasil coklit yang sudah dilakukan pantarlih di wilayah kelurahan di Kecamatan Talang Ubi,"kata Fikri, Selasa (9/7/2024).
Ia juga mengatakan, tujuan dari uji petik yang dilakukan oleh Bawaslu PALI, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) adalah untuk memastikan tahapan coklit berjalan dengan tepat sebelum dilakukan penetapan data pemilih.
Baca juga: Perluas Jangkauan Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024, Bawaslu PALI MoU Bersama Kemenag
Fikri menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki metode kerja yang berbeda dengan KPU.
Meskipun memiliki jumlah personel yang terbatas, Bawaslu melakukan uji petik dengan mendatangi kepala keluarga secara acak untuk memverifikasi apakah Pantarlih telah melakukan coklit sesuai dengan prosedur.
“Uji petik ini merupakan salah satu strategi pengawasan kawal hak pilih untuk memastikan Pantarlih bekerja sesuai dengan prosedur. Maka dari itu kami ingin memastikan bahwa Pantarlih benar-benar melakukan coklit door to door dan sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan," jelasnya.
Menurutnya jika dalam pengawasan melekat dan uji petik ditemukan dugaan pelanggaran seperti ketidakpatuhan Pantarlih dalam mencoklit.
Seperti tidak mendatangi rumah secara langsung, mencoret pemilih yang MS dan sebaliknya, serta tidak mencatat pemilih potensial MS belum terdaftar, dan temuan lainnya. Maka pengawas akan menyampaikan saran perbaikan kepada Pantarlih dan PPS agar diperbaiki.

"Tujuannya tidak lain adalah untuk memastikan proses pemutakhiran dan pencoklitan ini sesuai prosedur, agar tidak ada pemilih yang tidak terdata," terangnya.
Selain itu ia juga menghimbau seluruh Panwascam dan PKD yang ada di Kabupaten PALI untuk turun ke lapangan melakukan uji petik di wilayah kerjanya masing-masing.
Gegara Obat Nyamuk Bakar, Rumah Petani di PALI Kebakaran Saat Ditinggal Pemilik ke Kebun |
![]() |
---|
Kepergok Sedang Angkut Buah Sawit Hasil Curiannya, Pria di Pali Ditangkap Polisi, Dua Rekannya Kabur |
![]() |
---|
Diduga Korsleting Listrik, 1 Unit Rumah Panggung di PALI Hangus Terbakar |
![]() |
---|
Nekat Gelapkan Ban Dump Truk Senilai Rp 33 Juta, Dua Warga Sumut Ditangkap Polisi di PALI |
![]() |
---|
Kejamnya Pria di PALI, Tega Rampok dan Bunuh Lansia, Kini Ditangkap Setelah 9 Tahun Buron |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.