Pegi Setiawan Bebas

Curhat Dedi Mulyadi Haru Kawal Kasus Vina Sejak Awal, Bahagia Pegi Setiawan Menang Praperadilan

Perasaan campur aduk dirasakan Dedi Mulyadi, salah satu politisi yang sejak awal mengawal kasus pembunuhan Vina Cirebon atas kebebasan Pegi Setiawan.

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Youtube Intens Investigasi
Dedi Mulyadi ungkap fakta temukan bukti kesaksian Aep yang dinilai bohong. Perasaan campur aduk dirasakan Dedi Mulyadi, salah satu politisi yang sejak awal mengawal kasus pembunuhan Vina Cirebon atas kebebasan Pegi Setiawan. 

Satu persatu, keterangan yang ada coba disambungkannya hingga dicari benang merahnya.

Sampai akhirnya, Dedi mendengar langsung cerita Saka Tatal di malam peristiwa tersebut.

Saka Tatal mengaku pada malam kejadian itu, ia dibonceng oleh pamannya, Sadikun untuk pergi ke bengkel mengantar temennya lantaran motornya mogok.

"Itu saya catatan penting, saya simpan dulu untuk melangkah," ungkapnya.

Kemudian wawancara berlanjut ke keluarga Vina. Lalu, dilanjut ke saksi kunci kasus ini, yakni Aep.

"Sampai situ tugas saya hanya mendengarkan bukan menyimpulkan," jelasnya.

Setelahnya, Dedi coba pergi ke Cirebon menelusuri lokasi kejadian seperti kesaksian Aep.

Terlebih Aep mengaku melihat aksi pelemparan batu ke arah Vina dan Eky.

Bahkan ia mengingat wajah Pegi Setiawan meski sudah delapan tahun berlalu. Kini, Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon

Di Cirebon, Dedi bertemu Fery yang merupakan warga sekitar. Sembari menyusuri TKP, Fery membantah kesaksian Aep. Disusul bantahan dari warga lainnya.

Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung pun mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Tampak para kuasa hukum dan keluarga Pegi Setiawan hadir menantikan hasil putusan sidang.

Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, dilansir dari Youtube Kompas TV, Senin (8/7/2024).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved