Berita Palembang
Asna Ipah, DPO Kasus Korupsi Program PTSL Tahun 2019 di BPN Palembang Ditangkap Kejati Sumsel
Asna ditangkap pada 9 Juli 2024 di kawasan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir. Ia berperan sebagai pemberi suap dalam penerbitan sertifikat tanah.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Setelah sempat buron selama beberapa bulan, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sumsel telah menangkap Asna Ipah yang merupakan DPO kasus korupsi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.
Asna ditangkap pada 9 Juli 2024 di kawasan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Ia berperan sebagai pemberi suap dalam penerbitan sertifikat tanah.
Asisten Intelijen Kejati Sumsel Bambang Panca Wahyudi didampingi Kasi Pidsus Kejari Palembang, Ario Aprianto mengatakan, Asna merupakan tersangka selaku pemberi suap dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap dalam penerbitan sertifikat hak milik melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.
"Tersangka sudah menjadi DPO dalam perkara pemberian suap penerbitan sertifikat melalui program PTSL yang ditangani Kejari Palembang ," ujarnya, Selasa (9/7/2024).
Baca juga: Kejari Empat Lawang Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Korupsi Dinas PU, Total Kerugian Rp 935 Juta
Baca juga: Mantan Kalak dan Bendahara BPBD OKU Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp 428 Juta
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Palembang telah memanggil Asna sebagai tersangka secara patut namun tidak hadir tanpa keterangan, sehingga ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tanggal 28 Februari 2024.
"Selama dalam proses pencarian DPO tersebut, posisi tersangka berpindah-pindah dan selanjutnya tersangka berhasil diamankan," katanya.
Kasi Pidsus Kejari Palembang, Ario Aprianto mengatakan penangkapan Asna merupakan bagian dari pengembangan kasus korupsi yang sudah menjerat oknum ASN di Kantor BPN.
"Ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, yang mana oknum ASN sudah dihukum dan sudah inkrah. Dan ini adalah kelanjutannya, memeriksa tersangka pemberi suap," katanya.
Selanjutnya tersangka Asna diserahkan ke Kejari Palembang dan akan ditahan di Lapas Wanita Klas II A.
"Tersangka akan kami periksa sebagai tersangka kemudian selanjutnya diserahkan ke Lapas Wanita," katanya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
| Tak Boleh Parkir di POM XI, RS Siloam Palembang Diberi Waktu Sepekan Untuk Siapkan Kantong Parkir |
|
|---|
| RS dr AK Gani Palembang Tahun Depan Punya Gedung Baru Untuk Poliklinik, MCU Hingga Kamar Rawat Inap |
|
|---|
| Siaga Bencana Hidrometeorologi, Wakapolda Sumsel Ingatkan Kawasan Hijau Harus Dipertahankan |
|
|---|
| Kunjungan Kerja ke Palembang, Kasad Jenderal TNI Maruli Tinjau Rumah Dinas Hingga Panen Raya |
|
|---|
| Sumsel Masuk Wilayah Rawan Bencana Banjir Hingga Longsor, Polrestabes Palembang Gelar Apel Siaga |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.