Berita Palembang

Asna Ipah, DPO Kasus Korupsi Program PTSL Tahun 2019 di BPN Palembang Ditangkap Kejati Sumsel

Asna ditangkap pada 9 Juli 2024 di kawasan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir. Ia berperan sebagai pemberi suap dalam penerbitan sertifikat tanah.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Kejati Sumsel
Tim Tabur Kejati Sumsel membawa Asna Ipah yang merupakan DPO kasus korupsi PTSL tahun 2019. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Setelah sempat buron selama beberapa bulan, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sumsel telah menangkap Asna Ipah yang merupakan DPO kasus korupsi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.

Asna ditangkap pada 9 Juli 2024 di kawasan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

Ia berperan sebagai pemberi suap dalam penerbitan sertifikat tanah.

Asisten Intelijen Kejati Sumsel Bambang Panca Wahyudi didampingi Kasi Pidsus Kejari Palembang, Ario Aprianto mengatakan, Asna merupakan tersangka selaku pemberi suap dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap dalam penerbitan sertifikat hak milik melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.

"Tersangka sudah menjadi DPO dalam perkara pemberian suap penerbitan sertifikat melalui program PTSL yang ditangani Kejari Palembang ," ujarnya, Selasa (9/7/2024).

Baca juga: Kejari Empat Lawang Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Korupsi Dinas PU, Total Kerugian Rp 935 Juta

Baca juga: Mantan Kalak dan Bendahara BPBD OKU Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp 428 Juta

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Palembang telah memanggil Asna sebagai tersangka secara patut namun tidak hadir tanpa keterangan, sehingga ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tanggal 28 Februari 2024.

"Selama dalam proses pencarian DPO tersebut, posisi tersangka berpindah-pindah dan selanjutnya tersangka berhasil diamankan," katanya.

Kasi Pidsus Kejari Palembang, Ario Aprianto mengatakan penangkapan Asna merupakan bagian dari pengembangan kasus korupsi yang sudah menjerat oknum ASN di Kantor BPN.

"Ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, yang mana oknum ASN sudah dihukum dan sudah inkrah. Dan ini adalah kelanjutannya, memeriksa tersangka pemberi suap," katanya. 

Selanjutnya tersangka Asna diserahkan ke Kejari Palembang dan akan ditahan di Lapas Wanita Klas II A.

"Tersangka akan kami periksa sebagai tersangka kemudian selanjutnya diserahkan ke Lapas Wanita," katanya.
 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved