Berita Pali
17 Caleg Terpilih DPRD PALI Belum Lapor LHKPN, Terancam Ditunda Pelantikan
Menurut Sunario, pihaknya sudah dua kali melayangkan surat kepada Parpol masing-masing. Surat terakhir disampaikan pada 12 Juni 2024.
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Sri Hidayatun
TRIBUNSUMSEL.COM,PALI- Ketua KPU PALI Sunario mengatakan sebanyak 17 dari total 30 calon anggota DPRD Kabupaten PALI terpilih periode 2024-2029 belum melaporkan tanda terima laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPU.
Menurut Sunario, pihaknya sudah dua kali melayangkan surat kepada Parpol masing-masing, surat terakhir disampaikan pada 12 Juni 2024 lalu.
"Oleh karena itu, kami mengingatkan kembali, batas akhir LHKPN tanggal 26 Agustus 2024. Namun bila sampai tanggal tersebut masih belum di sampaikan, maka kami tidak bisa mengusulkan yang bersangkutan untuk dilantik sebagai Anggota DPRD PALI,"ujarnya, Selasa (9/7/2024).
Ia juga mengatakan selain dapat menghambat prosesi pelantikan,17 orang caleg terpilih tersebut terancam ditunda pelantikan nya jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan tidak menyetorkan tanda bukti lapor LHKPN ke KPU.
"Saat ini baru 13 caleg terpilih yang sudah Lapor LHKPN. Kami masih menunggu 17 caleg terpilih yang belum melapor," ungkapnya.
Baca juga: KPU PALI Kurangi Jumlah TPS di Pilkada 2024, Dari 619 Bakal Berkurang Jadi 284 TPS
Dijelaskan Sunario, kewajiban melaporkan LHKPN tersebut tertuang dalam Pasal 52 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih, bagi calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa LHPKN.
Demikian juga disebutkan dalam pasal 2, LHKPN disampaikan kepada KPU kabupaten/kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
’’Paling lambat 21 hari sebelum pelantikan harus mengupload tanda terima LHKPN," kata dia.
Ia juga menyampaikan KPU PALI juga sudah menerima surat Sekretaris Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 100/65/I/2024 Tanggal 11 Juni 2024 Perihal Permintaan Data Anggota DPRD Terpilih Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
Dalam surat tersebut KPU PALI diminta segera menyampaikan dokumen calon terpilih dan tanda terima LHKPN dimaksud sampai tanggal 31 Juli 2024.
"Untuk itu kami mengingatkan kembali, caleg terpilih yang belum lapor LHKPN untuk segera melapor, jangan sampai terlewat dari batas waktu yang sudah ditentukan, "tandasnya.
Untuk pelantikan dan pengambilan sumpah Calon Legislatif (caleg) terpilih Anggota DPRD PALI periode 2024-2029, yang direncanakan pada tanggal 27 September 2024 mendatang.
Baca berita menarik lainnya di google news
| HUT ke-13 PALI, Wakil Ketua DPRD PALI: Pembangunan Tak Boleh Berjalan Biasa-Biasa Saja |
|
|---|
| Gorong-gorong Akses Jalan PALI-Sekayu Ambles, Tak Mampu Lagi Dilewati Angkutan Barang |
|
|---|
| Asal-usul Nama Kecamatan Talang Ubi, dari Kampung Petani Ubi hingga Jadi Ibu Kota PALI |
|
|---|
| Program Jumat Bersih, Camat dan Lurah Talang Ubi PALI Turun Tangan Bersihkan Rumah Milik Lansia |
|
|---|
| Diduga Tercemar Aktivitas Tambang, Iwan Tuaji Tinjau Langsung Kondisi Sungai di PALI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Calon-anggota-DPRD-PALI-belum-lapor-LHKPN.jpg)