Berita Ogan Ilir

Ngaku Untuk Berjaga-jaga, Pemuda di Ogan Ilir Ditangkap Polisi Karena Simpan Senjata Api Rakitan

Polisi mengamankan seorang pria di Indralaya, Ogan Ilir, yang kedapatan menyimpan senjata api rakitan (senpira) secara ilegal.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
Polres Ogan Ilir
Senjata Api Rakitan yang Diamankan Oleh Anggota Polres Ogan Ilir 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Polisi mengamankan seorang pria di Indralaya, Ogan Ilir, yang kedapatan menyimpan senjata api rakitan (senpira) secara ilegal.

Polres Ogan Ilir beserta Polsek jajaran saat ini sedang gencar melaksanakan Operasi Senpi Musi untuk menekan angka kejahatan.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham mengatakan, polisi telah gencar menyosialisasikan perihal Operasi Senpi Musi 2024.

"Kami sudah menyosialisasikan, memberi peringatan kepada masyarakat. Namun masih ada yang menyimpan senpira secara ilegal," kata Ilham di Mapolres Ogan Ilir, Senin (8/7/2024).

Warga yang kedapatan menyimpan senpira beserta dua amunisi bernama Amaro alias Uki (21 tahun) warga Indralaya.

Menurut Ilham, kepemilikan senpira oleh pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang resah dan curiga atas dugaan adanya tindak kejahatan.

"Masyarakat merasa resah dengan adanya kepemilikan senpira karena khawatir ada aksi kejahatan seperti rampok, begal," terang Ilham.

Baca juga: Wabup Ardani Hadiri Rapat Paripurna VII DPRD Ogan Ilir, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2023

Baca juga: Jelang Akhir Masa Jabatan, Kapolres Ogan Ilir Andi Baso Apresiasi Kinerja Jajaran Personel

Polisi lalu mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolres Ogan Ilir guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Ilham, polisi sedang mendalami perkara ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas terkait kepemilikan senpira ilegal.

"Masih pengembangan," ujar Ilham.

Hasil penyilidikan sementara, pelaku menyimpan senpira hanya sekadar berjaga-jaga dan bukan untuk berbuat kejahatan.

Namun hal tersebut tak dapat dibenarkan karena telah diatur dalam Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senpira.

"Apapun alasannya, kepemilikan senpira secara ilegal tidak dapat dibenarkan dan bakal diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Ilham menegaskan.

Dirinya mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senpira agar menyerahkannya secara sukarela kepada polisi.

"Bagi yang menyerahkan secara sukarela, tidak akan diproses hukum. Tapi kalau tertangkap tangan, pasti diproses," tegasnya lagi.

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved