Berita Ogan Ilir
Ngaku Untuk Berjaga-jaga, Pemuda di Ogan Ilir Ditangkap Polisi Karena Simpan Senjata Api Rakitan
Polisi mengamankan seorang pria di Indralaya, Ogan Ilir, yang kedapatan menyimpan senjata api rakitan (senpira) secara ilegal.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Polisi mengamankan seorang pria di Indralaya, Ogan Ilir, yang kedapatan menyimpan senjata api rakitan (senpira) secara ilegal.
Polres Ogan Ilir beserta Polsek jajaran saat ini sedang gencar melaksanakan Operasi Senpi Musi untuk menekan angka kejahatan.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham mengatakan, polisi telah gencar menyosialisasikan perihal Operasi Senpi Musi 2024.
"Kami sudah menyosialisasikan, memberi peringatan kepada masyarakat. Namun masih ada yang menyimpan senpira secara ilegal," kata Ilham di Mapolres Ogan Ilir, Senin (8/7/2024).
Warga yang kedapatan menyimpan senpira beserta dua amunisi bernama Amaro alias Uki (21 tahun) warga Indralaya.
Menurut Ilham, kepemilikan senpira oleh pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang resah dan curiga atas dugaan adanya tindak kejahatan.
"Masyarakat merasa resah dengan adanya kepemilikan senpira karena khawatir ada aksi kejahatan seperti rampok, begal," terang Ilham.
Baca juga: Wabup Ardani Hadiri Rapat Paripurna VII DPRD Ogan Ilir, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2023
Baca juga: Jelang Akhir Masa Jabatan, Kapolres Ogan Ilir Andi Baso Apresiasi Kinerja Jajaran Personel
Polisi lalu mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolres Ogan Ilir guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Ilham, polisi sedang mendalami perkara ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas terkait kepemilikan senpira ilegal.
"Masih pengembangan," ujar Ilham.
Hasil penyilidikan sementara, pelaku menyimpan senpira hanya sekadar berjaga-jaga dan bukan untuk berbuat kejahatan.
Namun hal tersebut tak dapat dibenarkan karena telah diatur dalam Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senpira.
"Apapun alasannya, kepemilikan senpira secara ilegal tidak dapat dibenarkan dan bakal diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Ilham menegaskan.
Dirinya mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senpira agar menyerahkannya secara sukarela kepada polisi.
"Bagi yang menyerahkan secara sukarela, tidak akan diproses hukum. Tapi kalau tertangkap tangan, pasti diproses," tegasnya lagi.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
| 2 Pegawai Toko di Ogan Ilir Ditangkap Polisi, Gelapkan Mobil dan Sembako, Kerugian Capai Rp 1,5 M |
|
|---|
| Panel Surya Ubah Nasib Petani di Dusun Lima Ogan Ilir |
|
|---|
| Wanita Lansia di Embacang Ogan Ilir Sudah 3 Hari Hanyut di Sungai, Pencarian Masih Dilakukan |
|
|---|
| Marbot Masjid Diduga Lecehkan Belasan Anak di Ogan Ilir, Polisi Sebut Pelaku Mengungsi ke Prabumulih |
|
|---|
| Pasutri Lansia di Ogan Ilir Harus Kehilangan Tempat Tinggal, Rumah Milik Mereka Ambruk ke Sungai |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.