Pegi Setiawan Bebas

Kapolri Didesak Copot Kapolda Jabar Imbas Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Diminta Ganti Rugi

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot Kapolda Jawa Barat dari jabatannya.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
KOMPAS.com/Rahel
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot Kapolda Jawa Barat dari jabatannya. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot Kapolda Jawa Barat dari jabatannya.

Permintaan tersebut dilayangkan pasca Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

Selain Kapolda Jawa Barat, pengacara Pegi Setiawan, Iswandi Marwan juga meminta agar Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan dicopot.

Ia menilai, harus ada yang bertanggung jawab atas kesalahan penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 silam.

"Ini harus bertanggung jawab. Saya meminta agar Dirkrimum bahkan Kapolda dicopot. Tanggung jawab. Ini permintaan ku kepada Kapolri," kata Iswandi saat dihubungi, Senin (8/7/2024).

"Aku minta agar dicopot, Kapolda, Dirkrimum, dan kebawahnya jajaran, termasuk yang memimpin beberapa kali gelar perkara itu harus dicopot," sambungnya.

Menurutnya, harus ada yang bertanggung jawab atas kesalahan penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 silam.

Baca juga: Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Bertemu Usai Dinyatakan Bebas Tersangka Kasus Vina: Saya Traktir

Iswandi mengatakan pihak polda Jabar sudah melakukan pelanggaran hak asasi manusia.

"Ini kan sudah hak asasi manusia. pelanggaran hak asasi manusia, ini kesewenang-wenangan," tambah dia.

Putusan praperadilan Pegi juga, menurut Iswandi, bisa dijadikan pelajaran untuk Polda Jabar agar tidak sewenang-wenang dalam menetapkan tersangka.

"Ini pelajaran buat orang polda. Biar orang polda nggak sewenang-wenang lagi terhadap perkara ini. Bukan untuk orang polda aja, untuk seluruh penyidik jangan sewenang-wenang dalam melakukan penyidikan. Ini pelajaran bagi mereka," tegasnya.

Lebih lanjut, Iswandi meminta agar pihak kepolisian mengganti rugi baik materil maupun imateril dan memulihkan nama baik kliennya tersebut.

"Tindak lanjut kami akan meminta pemulihan nama baiknya pegi, ganti rugi, baik materil maupun immateril," jelasnya.

Baca juga: Reaksi Susno Duadji usai Pegi Setiawan Bebas dari Kasus Vina, Apresiasi Hakim, Khawatirkan Terdakwa

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung menyatakan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.

“Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved