Pegi Setiawan Bebas

Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Bertemu Usai Dinyatakan Bebas Tersangka Kasus Vina: Saya Traktir

Pengacara Hotman Paris ajak Pegi Setiawan bertemu usai dinyatakan bebas dari tersangka kasus Vina Cirebon.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Ig@hotmanparisofficial
Pengacara Hotman Paris ajak Pegi Setiawan bertemu usai dinyatakan bebas dari tersangka kasus Vina Cirebon. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pengacara Hotman Paris mengajak Pegi Setiawan bertemu usai dinyatakan bebas dari status tersangka kasus Vina Cirebon.

Diketahui, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kota Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016. Artinya penetapan tersangka Pegi tidak sah dan dinyatakan bebas.

Setelah mendengar putusan hakim, lewat Instagram milikinya Hotman Paris mengajak Pegi Setiawan bertemu dengannya bersama pengacaranya.

"Saya mendapat kabar Pegi sudah bebas dengan putusan Praperadilan oleh hakim Pengadilan Negeri," kata Hotman Paris, lewat Instagramnya, Senin (8/7/2024).

Tak hanya itu, Hotman pun ingin traktir Pegi makan ramen ditempatnya.

"Halo Pegi, mau gak Hotman traktir di Hotman Ramen, kalau Pegi ada waktu dengan pengacaranya Hotman mau traktir di ramen, saya tunggu Pegi ya," terangnya.

Baca juga: Patuhi Putusan Hakim, Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan Dalam Kasus Vina Cirebon

Sementara lewat unggahan sebelumnya, Hotman menyoroti putusan hasil sidang praperadilan Pegi.

"Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Sehinggan Putusan ini membuat status Tersangka yang ditetapkan penyidik Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah.!!! Pra Per Pegi Setiawan dalam kasus Vina dikabulkan," tulisnya.

"Menurut Hakim penetapan DPO itu ketika orang ditetapkan DPO sebelum ditetapkan DPO harus dipanggil terlebih dahulu. Karena tdk sesuai dgn Per Kap thn 2012. Hakim jg berpendapat menurut putusan MK menetapkan tersangka perlu dipanggil terlebih dahulu kecuali Tangkap Tangan, karena Tersangka punya hak untuk membela tdk boleh ujuk-ujuk ditetapkan sbg Tersangka," tutupnya.

Teriak pengunjung saat mendengar keputusan hakim Eman Sulaeman di sidang Praperdadilan yang menyatakan Pegi Setiawan bebas kasus Vina Cirebon.
Teriak pengunjung saat mendengar keputusan hakim Eman Sulaeman di sidang Praperdadilan yang menyatakan Pegi Setiawan bebas kasus Vina Cirebon. (Youtube Kompas TV)

Sebagaimana diketahio, dalam putusan hasil sidang, Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Baca juga: Tangis Ibu Pecah, Pegi Setiawan Bebas dari Tersangka Kasus Vina, Sujud Syukur, Jemput di Polda Jabar

Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan.

"Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.

Adapun tiga poin putusan dibacakan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman.

“Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved