Pegi Setiawan Bebas

Patuhi Putusan Hakim, Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan Dalam Kasus Vina Cirebon

Polda Jabar akan mematuhi putusan hakim soal Pegi Setiawan dibebaskan dari tersangka kasus Vina Cirebon.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Youtube Kompas TV
Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan Polda Jabar akan mematuhi putusan hakim soal Pegi Setiawan dibebaskan dari tersangka kasus Vina Cirebon. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Polda Jabar akan mematuhi putusan hakim soal Pegi Setiawan dibebaskan dari tersangka kasus Vina Cirebon.

Hal tersebut disampaikan Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani.

"Menerima hasil putusan hakim, kita yang penting patuh," kata Kombes Nurhadi Handayani lewat Youtube Breaking News Kompas TV, Senin (8/7/2024).

"Penyidik nanti akan menindak lanjuti apa yang telah dibacakan oleh pak hakim, kita akan tetap patuh hukum," sambungnya.

Polda Jabar juga akan segera membebaskan Pegi Setiawan.

"Insyaallah langsung dibebaskan," kata Nurhadi.

"Dihentikan penyidikan, kemudian segera dibebaskan, jadi kita akan tetap patuh dengan putusan hakim," sambungnya.

Sementara terkait akan mencari Pegi yang lain, pihak polda Jabar menyebut akan berkoordinasi dengan pihak penyidik.

"Kita akan koordinasi dengan penyidik, nanti penyidik yang akan menentukan," ujarnya.

Baca juga: Tangis Ibu Pecah, Pegi Setiawan Bebas dari Tersangka Kasus Vina, Sujud Syukur, Jemput di Polda Jabar

Hasil Putusan Sidang Prapedilan

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Eman di Pengadilan Bandung, Jawa Barat, hakim mengabulkan praperadilan Pegi.

Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Teriak pengunjung saat mendengar keputusan hakim Eman Sulaeman di sidang Praperdadilan yang menyatakan Pegi Setiawan bebas kasus Vina Cirebon.
Teriak pengunjung saat mendengar keputusan hakim Eman Sulaeman di sidang Praperdadilan yang menyatakan Pegi Setiawan bebas kasus Vina Cirebon. (Youtube Kompas TV)

Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan.

"Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.

Baca juga: Detik-detik Hakim Putuskan Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah, Pengunjung Teriakkan Takbir

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved