Ketua KPU RI Dipecat

Sosok CAT Korban Asusila Hasyim Asy'ari Ketua KPU RI yang Dipecat, Dijanjikan Rp30 Juta per Bulan

Korban asusila Hasyim Asy'Ari Ketua KPK RI, ia berinisial CAT merupakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Pemilu 2024 Den Haag, Belanda.

|
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews
Hasyim Asy'ari eks ketua KPU RI dipecat usai diduga lakukan asusila. Korbannya inisial CAT 

Alhasil korban meminta Hasyim membuat surat pernyataan yang berisi sejumlah poin perjanjian.

Salah satu poinnya adalah Hasyim berjanji membiayai keperluan korban di Jakarta dan Belanda sebesar Rp 30.000.000 per bulan.

Korban Alami Gangguan Kesehatan

Kepada Kompas.com, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkapkan bahwa Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan korban pernah diminta dokter untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan, di dalam persidangan korban mengaku mengalami gangguan kesehatan usai dipaksa Hasyim berbuat asusila pada 3 Oktober 2023.

Pada 18 Oktober 2023, korban kemudian memutuskan untuk berkonsultasi dan memeriksakan diri ke dokter. Hasilnya dia diminta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan bersama Hasyim.

"Hasil konsultasi dengan dokter menganjurkan agar dilakukan pemeriksaan lanjutan bersama antara pengadu (korban) dan teradu (Hasyim)," ujar Ratna dalam sidang putusan pelanggaran etik Hasyim Asy'ari, Rabu (3/7/2024).

Atas dasar itu, lanjut Ratna, korban menghubungi Hasyim dan memintanya untuk turut menjalani pemeriksaan kesehatan. Hasyim pun menyanggupi permintaan korban.

Ketua KPK Dipecat

Sebagaimana diketahui, DKPP menggelar sidang putusan atas Hasyim terkait tindak dugaan asusila terhadap panitia pemilihan luar negeri (PPLN), Rabu (3/7/2024).

Hasyim diberhentikan karena kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Ia diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Heddy dikutip dari Kompas.com, Rabu.

DKPP RI juga mengabulkan pengaduan seluruhnya dan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan tersebut dibacakan.

Isi Chat Ketua KPU

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved