Berita Viral

Nasib Erik, Pengurus Ponpes Lumajang Ditahan Buntut Nikahi Gadis 16 Tahun, Terancam 15 tahun Penjara

Muhammad Erik alias ME pengurus pondok pesantren di Lumajang terancam 15 tahun penjara buntut menikahi seorang gadis di bawah umur berusia 16 tahun

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
SURYAMALANG.COM/Erwin wicaksono
MR ayah korban pada Kamis (20/6/2024) mendatangi Polres Lumajang untuk mengkonfirmasi kelanjutan penanganan kasus yang menerpa anaknya. Muhammad Erik alias ME pengurus pondok pesantren di Lumajang terancam 15 tahun penjara buntut menikahi seorang gadis di bawah umur berusia 16 tahun 

TRIBUNSUMSEL.COM- Muhammad Erik alias ME pengurus pondok pesantren di Lumajang resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka buntut menikahi seorang gadis di bawah umur berusia 16 tahun tanpa izin orangtuanya.

Oknum pengurus ponpes itu telah ditahan di Polres  Lumajang, Jawa Timur, sejak Rabu (3/7/2024).

Akibat perbuatannya, tersangka Erik akan diancam dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya paling sedikit penjara selama 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

"Tersangka kita kenakan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," jelas Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Zainul Rofik, dilansir dari Kompas.com.

Baca juga: Curhat Pilu Ayah di Lumajang, Putrinya Usia 16 Tahun Dinikahi Pria Tanpa Izin, Pelaku jadi Tersangka

Perihal kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka dalam kasus ini, Rofik menyebut, pihaknya masih melakukan penyelidikan.

Pasalnya, menurut pengakuan korban dan hasil pemeriksaan polisi, selama ini aksi bejat tersangka dilakukan di rumah seseorang berinisial V.

Selain itu, korban juga selalu dijemput oleh orang suruhan tersangka yang berinisial M. Keduanya juga sudah diperiksa polisi meski statusnya masih sebagai saksi.

"Nanti kita identifikasi lebih lanjut apakah ada kemungkinan bertambahnya tersangka," pungkasnya. 

Sebelumnya, tersangka mendatangi Mapolres Lumajang pada Selasa (2/7/2024) dalam rangka memenuhi panggilan kedua dengan agenda pemeriksaan tersangka.

"Jadi kemarin tersangka memenuhi panggilan kedua kita, setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik hari ini sudah mulai dilakukan penahanan," kata Rofik di Mapolres Lumajang.

Baca juga: Sosok Muhammad Erik, Pengurus Ponpes di Lumajang Nikahi Gadis 16 Tahun Tanpa Izin Ayahnya

Polres Lumajang juga sudah memeriksa 6 orang yang bersangkutan dengan kasus tersebut.

Rochim menyebut, korban dengan pelaku sebenarnya memiliki hubungan asmara.

Kepada polisi, pelaku mengaku masih bujang.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved