Ketua KPU RI Dipecat

Harta Kekayaan Hasyim Asy'ari Ketua KPU RI yang Dipecat, Janjikan Apartemen dan Biaya Hidup CAT

Harta kekayaan Hasyim Asy'ari yang Harta kekayaan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) masa jabatan 2022-2027 Hasyim Asy'ari tercatat Rp 9.596.000.000.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Warta Kota/Yulianto
Harta kekayaan Hasyim Asy'ari yang Harta kekayaan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) masa jabatan 2022-2027 Hasyim Asy'ari tercatat Rp 9.596.000.000. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Menilik harta kekayaan Hasyim Asy'ari yang dipecat dari jabatan sebagai ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI karena kasus tindakan asusila.

Pemecenatan Hasyim Asy'ari dari jabatannya dilakukan dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lantaran terbukti melakukan tindakan asusila terhadap petugas PPLN Amsterdam berinisial CAT.

Hasyim Asy'ari disebut menjanjikan memberi apartemen hingga biaya hidup ke korban dalam kasus asusila yang dilakukannya.

Baca juga: Sosok Siti Mutmainah Istri Hasyim Asyari, Suami Dipecat dari Ketua KPU RI Diduga Soal Wanita

Harta kekayaan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) masa jabatan 2022-2027 Hasyim Asy'ari diketahui tercatat Rp 9.596.000.000.

Angka itu didapat berdasarkan LHKPN periodik 2023 yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mayoritas aset berupa tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp 7,3 miliar.

Dalam laporan harta kekayaan tersebut, Hasyim Asy’ari dilaporkan tidak memiliki utang.

Berikut harta kekayaan Hasyim Asy’ari yang baru saja dipecat dari jabatannya sebagai Ketua KPU, seperti dilansir laman LHKPN:

Tanah dan Bangunan dengan total Rp7.300.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 160 m2/160 m2 di KAB / KOTA KOTA SEMARANG , HASIL SENDIRI Rp750.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 357 m2/357 m2 di KAB / KOTA KOTA SEMARANG , HASIL SENDIRI Rp 1.100.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 700 m2/700 m2 di KAB / KOTA KUDUS, WARISAN Rp950.000.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/120 m2 di KAB / KOTA KUDUS, HASIL SENDIRI Rp850.000.000

5. Tanah Seluas 1054 m2 di KAB / KOTA KUDUS, WARISAN Rp800.000.000

Baca juga: Rekam Jejak Ketua KPU RI Hasyim AsyAri Resmi Dipecat Oleh DKPP Kasus Tindakan Asusila

6. Tanah Seluas 700 m2 di KAB / KOTA REMBANG, WARISAN Rp850.000.000

7. Tanah Seluas 170 m2 di KAB / KOTA REMBANG, WARISAN Rp150.000.000

8. Tanah Seluas 190 m2 di KAB / KOTA REMBANG, WARISAN Rp150.000.000

9. Tanah Seluas 190 m2 di KAB / KOTA REMBANG, WARISAN Rp150.000.000

10. Tanah Seluas 250 m2 di KAB / KOTA REMBANG, WARISAN Rp750.000.000

11. Tanah Seluas 5600 m2 di KAB / KOTA PATI, WARISAN Rp800.000.000

Alat Transportasi dan Mesin dengan total Rp324.000.000

1. MOTOR, VESPA PX150 Tahun 1985, WARISAN Rp20.000.000

2. MOTOR, HONDA SPEICE Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp4.000.000

3. MOBIL, TOYOTA PRADO Tahun 2006, HASIL SENDIRI Rp150.000.000

4. MOBIL, NISSAN NEW SERENA Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp150.000.000

Harta Bergerak Lainnya Rp870.000.000

Kas Dan Setara Kas Rp1.102.000.000

Total Harta Kekayaan Rp9.596.000.000

Janjikan Korban Nikah dan Biayai Hidup

Melansir dari Tribunnews.com, Rabu (3/7/2024) Hasyim Asy'ari merasa sudah dibebastugaskan dari tugas berat sebagai Ketua KPU RI.

Hasyim diberhentikan sebagai Ketua KPU setelah terbukti melakukan tindak asusila terhadap anggota PPLN Belanda.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Hasyim disebut sudah memiliki intensi terhadap terduga korban asusila sejak awal bertemu.

"Bahwa teradu sejak awal pertemuan dengan pengadu memiliki intensi untuk memberikan perlakuan khusus pada pengadu melalui percakapan 'pandangan pertama turun ke hati' emoji peluk," kata anggota DKPP Muhammad Tio.

Diketahui, CAT berprofesi anggota Panitia pemilihan luar negeri(PPLN)di Den Hag, Belanda. Tindakan yang dilakukam Hasyim Asyari terjadi 3 Oktober 2023
Diketahui, CAT berprofesi anggota Panitia pemilihan luar negeri(PPLN)di Den Hag, Belanda. Tindakan yang dilakukam Hasyim Asyari terjadi 3 Oktober 2023 (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Hasyim diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.

Terduga korban memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.

Hasyim juga kerap antar jemput CAT dengan menggunakan fasilitas negara.

Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo menyebut, Hasyim memang tidak menggunakan fasilitas negara berupa uang.

Namun, Hasyim terbukti menggunakan fasilitas negara, yakni kendaraan dinasnya untuk antar-jemput korban. 

Hasyim diduga sempat membuat perjanjian dengan CAT bakal menikahi dan nafkahi setelah melakukan tindakan asusila.

Hasyim Hasyim merayu dan memaksa CAT untuk melakukan asusila di hotel tempatnya menginap di Belanda pada 3 Oktober 2023.

Namun setelah peristiwa itu Hasyim Asy'ari tak kunjung memenuhi janjinya.

Berikut isi perjanjian:

1. Teradu akan mengurus balik nama apartemen atas nama pengadu.

2. Membiayai keperluan pengadu di Jakarta dan Belanda sebanyak Rp 30 juta per bulan.

3. Perlindungan dan menjaga nama baik pengadu seumur hidup.

4. Tidak menikah atau kawin dengan perempuan siapa pun terhitung sejak surat pernyataan dibuat.

5. Menelepon atau berkabar kepada pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup.

Baca juga: Nasib CAT PPLN Belanda Korban Asusila Hasyim AsyAri Ketua KPU RI, Sempat Terpuruk Janji Palsu

Sang korban, CAT lantas meminta pertanggung jawaban.

Hal itu terungkap dalam fakta persidangan yang dibacakan Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo saat sidang putusan pelanggaran kode etik Hasyim, Rabu (3/7/2024).

"Pengadu selalu menagih kepastian janji Teradu (Hasyim) untuk menikahi Pengadu pasca kejadian pada tanggal 3 Oktober 2023,” ujar Ratna Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)di ruang sidang, dilansir dari Pos Belitung.

Namun, lanjut Ratna, Hasyim mengakui tidak bisa menyanggupi ataupun memberi kepastian.

Alhasil korban meminta Hasyim membuat surat pernyataan yang berisi sejumlah poin perjanjian.

Salah satu poinnya adalah Hasyim berjanji membiayai keperluan korban di Jakarta dan Belanda sebesar Rp 30.000.000 per bulan.

Kini, imbas masalah tersebut, DKPP menggelar sidang putusan atas Hasyim terkait tindak dugaan asusila terhadap panitia pemilihan luar negeri (PPLN), Rabu (3/7/2024).

Hasyim diberhentikan karena kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Ia diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta.

 (*)

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved