Berita Viral
Erik, Pengurus Ponpes Lumajang Resmi Ditahan Buntut Nikahi Gadis 16 Tahun Tanpa Izin Orangtuanya
Pengurus Ponpes Lumajang resmi ditahan dan ditetapkan tersangka karena menikahi seorang gadis di bawah umur berusia 16 tahun tanpa izin orang tuanya.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM- Kepolisian Resor (Polres) Lumajang, Jawa Timur, resmi menahan oknum pengasuh pondok pesantren bernama Muhammad Erik (ME) pada Rabu (3/7/2024).
Erik ditetapkan sebagai tersangka karena menikahi seorang gadis di bawah umur berusia 16 tahun tanpa izin orang tuanya.
Diketahui, gadis di bawah umur itu diduga dinikahi Muhammad Erik, pengurus salah satu pondok pesantren di Kecamatan Candipuro pada 15 Agustus 2023 secara sirih.
Baca juga: Curhat Pilu Ayah di Lumajang, Putrinya Usia 16 Tahun Dinikahi Pria Tanpa Izin, Pelaku jadi Tersangka
MR (39), ayah korban yang mengaku tidak mengetahui putrinya sudah menikah itu langsung melaporkan tersangka Erik ke Polres Lumajang, pada Selasa (14/5/2024).
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Zainul Rofik mengatakan, tersangka mulai ditahan pada Rabu (3/7/2024).
Sebelumnya, tersangka mendatangi Mapolres Lumajang pada Selasa (2/7/2024) dalam rangka memenuhi panggilan kedua dengan agenda pemeriksaan tersangka.
"Jadi kemarin tersangka memenuhi panggilan kedua kita, setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik hari ini sudah mulai dilakukan penahanan," kata Rofik di Mapolres Lumajang, dilansir dari Kompas.com.
Akibat perbuatannya, Rofik menjelaskan, tersangka akan diancam dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya paling sedikit penjara selama 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
"Tersangka kita kenakan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," jelas Rofik.
Baca juga: Sosok Muhammad Erik, Pengurus Ponpes di Lumajang Nikahi Gadis 16 Tahun Tanpa Izin Ayahnya
Perihal kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka dalam kasus ini, Rofik menyebut, pihaknya masih melakukan penyelidikan.
Pasalnya, menurut pengakuan korban dan hasil pemeriksaan polisi, selama ini aksi bejat tersangka dilakukan di rumah seseorang berinisial V.
Selain itu, korban juga selalu dijemput oleh orang suruhan tersangka yang berinisial M. Keduanya juga sudah diperiksa polisi meski statusnya masih sebagai saksi.
"Nanti kita identifikasi lebih lanjut apakah ada kemungkinan bertambahnya tersangka," pungkasnya.

Sebelumnya, Polres Lumajang sudah memeriksa 6 orang yang bersangkutan dengan kasus tersebut.
Berita viral
BeritaViral
Pernikahan di Lumajang
Menikah Tanpa Izin di Lumajang
Lumajang
Tribunsumsel.com
Anak Mantan Bupati, Ini Sosok Wahyudin Moridu Anggota DPRD Gorontalo Viral 'Rampok Uang Negara' |
![]() |
---|
Jejak Kasus Litao Anggota DPRD Wakatobi yang Ditahan karena Pembunuhan 11 Tahun Lalu |
![]() |
---|
Jejak Karier Politik Wahyudin Moridu Sebelum Viral, Moncer Jadi Anggota Dewan Sejak Umur 24 Tahun |
![]() |
---|
Reaksi Istri Anggota DPRD Gorontalo Soal "Pengakuan Dosa" Suami Viral Rampok Uang Negara dengan WIL |
![]() |
---|
Alasan PDIP Pecat Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo usai Sesumbar Rampok Uang Negara agar Miskin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.