Berita Viral

Erik, Pengurus Ponpes Lumajang Resmi Ditahan Buntut Nikahi Gadis 16 Tahun Tanpa Izin Orangtuanya

Pengurus Ponpes Lumajang resmi ditahan dan ditetapkan tersangka karena menikahi seorang gadis di bawah umur berusia 16 tahun tanpa izin orang tuanya.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS.com/Miftahul Huda
Muhammad Erik, pengasuh Ponpes Hubbun Nabi Muhammad SAW, penuhi panggilan polisi, Selasa (2/7/2024). Pengurus Ponpes Lumajang resmi ditahan dan ditetapkan tersangka karena menikahi seorang gadis di bawah umur berusia 16 tahun tanpa izin orang tuanya. 

Kepada MR, korban pun mengaku diiming-imingi diberi uang sebesar Rp 300.000 dan akan dibahagiakan.

Bujuk rayu itu yang terus dilancarkan terduga pelaku, lama-lama membuat sang gadis luluh dan bersedia dinikahi.

"Ngakunya dijanjikan mau disenengin dan dikasih uang Rp 300.000," ucap Mr.

Meski telah dinikahi, korban dan Erik, tidak pernah tinggal satu rumah.

Terduga pelaku hanya memanggil korban saat hendak menyalurkan hasratnya. Setelah itu dipulangkan.

Anehnya, Erik, tidak pernah menyetubuhi korban di rumahnya.

Ia menggunakan rumah seseorang berinisial V yang letaknya tidak jauh dari rumah Erik.

Korban juga selalu dijemput oleh orang suruhan Erik, berinisial M, saat dipanggil oleh Erik.

Kini, baik V dan M kabarnya sudah diperiksa sebagai saksi oleh polisi.

"Jadi kalau anak saya mau ke sana pasti ada yang jemput terus ada yang ngantar pulang," ujarnya.

Sementara itu, Erik mengaku mengetahui bahwa dirinya dilaporkan oleh orangtua korban ke polisi.

Namun, Erik enggan berkomentar lebih lanjut perihal laporan terhadap dirinya.

Menurutnya, ia telah menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum untuk memberikan penjelasan kepada publik.

Akibat perbuatannya, korban saat ini mengalami trauma.

"Harapannya ditangkap, dihukum setimpal, anak saya sudah diambil, dia sekarang trauma enggak mau ketemu orang, takut," tegasnya.

(*)

Baca berita lainnya di google news

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved