Ketua KPU RI Dipecat

Daftar Lengkap Ketua KPU RI yang Dipecat dari Jabatan, Terbaru Hasyim Asyari Gegara Kasus Asusila

Berikut daftar nama ketua KPU yang berhenti dari jabatan sebelum masa tugas berakhir karena terjerat kasus..

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
Kompas.com/VITORIO MANTALEAN
Daftar Ketua KPU Berhenti Jabatan Sebelum Masa Tugas Berakhir, Hasyim Asy'ari Terjerat Kasus Asusila 

Akan tetapi Hasyim Asy'Ari tak menepati janjinya.

Hasyim mengakui tidak bisa menyanggupi ataupun memberi kepastian.

Alhasil korban meminta Hasyim membuat surat pernyataan yang berisi sejumlah poin perjanjian.

Salah satu poinnya adalah Hasyim berjanji membiayai keperluan korban di Jakarta dan Belanda sebesar Rp 30.000.000 per bulan.

"Pengadu selalu menagih kepastian janji Teradu (Hasyim) untuk menikahi Pengadu pasca kejadian pada tanggal 3 Oktober 2023,” ujar Ratna Dewi Pettalolo, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)di ruang sidang.

Bahkan CAT yang meminta pertanggungjawaban tak direspon hingga akhirnya memutuskan melapor.

Namun kini CAT mengaku bersyukur, Ketua KPU RI Hasyim Asy'Ari dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Korban asusila mengapresiasi DKPP terkait sanksi pemberhentian terhadap ketua KPU RI yang dianggapnya sebagai keputusan yang berani dan memberikan rasa keadilan untuk dirinya.

"Di sini saya mau memberikan apresiasi setingginya untuk DKPP yang sudah berani mengambil keputusan yang seadil-adilnya untuk kasus saya ini," ujar CAT usai sidang putusan, Rabu (3/7/2024). Dikutip dari Kompas.com

Baca juga: Nasib CAT PPLN Belanda Korban Asusila Hasyim AsyAri Ketua KPU RI, Sempat Terpuruk Janji Palsu

Kini, imbas masalah tersebut, DKPP menggelar sidang putusan atas Hasyim terkait tindak dugaan asusila terhadap panitia pemilihan luar negeri (PPLN), Rabu (3/7/2024).

Hasyim diberhentikan karena kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Ia diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Heddy dikutip dari Kompas.com, Rabu.

DKPP RI juga mengabulkan pengaduan seluruhnya dan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan tersebut dibacakan.


Korban Alami Gangguan Kesehatan

Kepada Kompas.com, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkapkan bahwa Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan korban pernah diminta dokter untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan, di dalam persidangan korban mengaku mengalami gangguan kesehatan usai dipaksa Hasyim berbuat asusila pada 3 Oktober 2023.

Pada 18 Oktober 2023, korban kemudian memutuskan untuk berkonsultasi dan memeriksakan diri ke dokter. Hasilnya dia diminta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan bersama Hasyim.

"Hasil konsultasi dengan dokter menganjurkan agar dilakukan pemeriksaan lanjutan bersama antara pengadu (korban) dan teradu (Hasyim)," ujar Ratna dalam sidang putusan pelanggaran etik Hasyim Asy'ari, Rabu (3/7/2024).

Atas dasar itu, lanjut Ratna, korban menghubungi Hasyim dan memintanya untuk turut menjalani pemeriksaan kesehatan. Hasyim pun menyanggupi permintaan korban.


Pengamat Kebijakan Publik Curiga Skenario

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansah bereaksi curiga tas dikap Hasyim Asyari, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang besyukur dipecat karena tindakan asusila.

Trubus justru menyinggung bahwa nampaknya kasus ini merupakan skenario yang sengaja dibuat agar Hasyim lepas dari jabatannya.

“Karena saya melihat ini bukan yang pertama kali, dulu pernah juga sama Wanita Emas dan dinyatakan tidak terbukti. Baru sekarang ini (Diputus) apakah ini untuk menutup berbagai persoalan terkait kebijakan KPU yang selama ini dinilai berpihakan kepada pemenang dalam konteks Pemilu 2024,” jelasnya dilansir dari Tribun News.

Menurut Trubus, pernyataan Hasyim yang mengatakan alhamdulillah dan terima kasih kepada DKPP atas keputusan tersebut.

“Artinya itu terlihat seperti skenario, bukti bahwa dia (Hasyim bertujuan dipecat). Jadinya adanya asusulia itu hanya sebagai titik masuk saja. Karena pembelaan Hasyim sendiri sangat lemah. Seperti membiarkan korban berbicara panjang lebar,” kata Trubus.

“Lalu ini jangan-jangan mengalihkan persoalan saja, karena Kaesang ini akan maju di Pilkada Serentak, entah di Jakarta atau di Jawa Tengah,” tandasnya.

Selain itu Trubus juga menyoroti kasus asusila yang menurutnya terjadi lantaran adanya kesepatakan.

“Kemudian ini sebetulnya menyangkut hal pribadi. Apakah sepenuhnya kesalahan ada pada Hasyim? Karena namanya terjadinya sebuah persetubuhan ada kesepakatan dua pihak karena sama-sama dewasa,” kata Trubus.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved