Ketua KPU RI Dipecat

Rekam Jejak Ketua KPU RI Hasyim Asy'Ari Resmi Dipecat Oleh DKPP Kasus Tindakan Asusila

Sepak terjang Hasyim Asy'Ari, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dicopot dari jabatannya.

Warta Kota/Yulianto
Sepak terjang Hasyim Asy'Ari, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dicopot dari jabatannya. 

Hal tersebut diketahui berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan Hasyim terakhir kali pada 31 Desember 2023.

Total kekayaan yang dimiliki Hasyim tersebut terdiri dari kepemilikan tanah dan bangunan senilai Rp 7,3 miliar yang berada di Semarang, Rembang, Pati, dan Kudus.

Hasyim Asy'ari resmi dipecat sebagai Ketua KPU RI. Ini deretan kontroversinya.
Hasyim Asy'ari resmi dipecat sebagai Ketua KPU RI. Ini deretan kontroversinya. (YouTube KPU RI)

Selain itu, Hasyim juga tercatat memiliki kendaraan yang dilaporkan senilai Rp 324 juta, yang terdiri dari Motor Vespa PX150 Tahun 1985, Honda Speice, Mobil Toyota Prado, dan Mobil Nissan New Serena.

Tak hanya itu, Hasyim juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 870 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp 1,1 miliar. Hasyim tercatat tidak memiliki utang.

Dipecat Sebagai Ketua KPU RI

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, Rabu (3/7/2024).

Hasyim diberhentikan karena kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Ia diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Heddy dikutip dari Kompas.com, Rabu.

DKPP RI juga mengabulkan pengaduan seluruhnya dan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan tersebut dibacakan.

Sudah Diperingatkan DKPP

Sebelumnya, DKPP sudah pernah memberikan sanksi teguran hingga peringatan keras terhadap beberapa pelanggaran yang terbukti dilakukan Ketua KPU RI tersebut. Dilansir dari Kompas.com (3/7/2024), hampir setiap bulan DKPP memberikan sanksi atas pelanggaran yang telah dilakukan oleh Hasyim dan juga para komisioner lainnya.

Dalam kasus pelanggaran etik kali ini, Hasyim diduga menggunakan relasi kuasanya untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap pengadu. Hal tersebut Hasyim lakukan dengan menggunakan fasilitas jabatannya sebagai Ketua KPU RI.

"Cerita pertama kali ketemu itu di Agustus 2023, itu sebenarnya juga dalam konteks kunjungan dinas. Itu pertama kali bertemu, hingga terakhir kali peristiwa terjadi di bulan Maret 2024," kata kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Maria Dianita Prosperiani, saat mengadu ke DKPP, 18 April 2024.
Keduanya juga disebut pernah beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa, atau saat korban melakukan kunjungan dinas ke Indonesia.

Selain itu, kuasa hukum lainnya, Aristo Pangaribuan menyebutkan, Hasyim memiliki upaya aktif yang dilakukan secara terus menerus untuk menjangkau korban atau pengadu, meski keduanya terpisah jarak.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved