Berita OKI
Keluarga Ujang Kocot Terdakwa Pembunuhan Ngamuk di PN Kayuagung, Tak Terima Vonis 15 Tahun
Kericuhan terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dua terdakwa pembunuhan.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO DAVINCHI
Suasana di dalam ruangan Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung mendadak ricuh, pasca majelis hakim membacakan vonis hukuman penjara selama 15 tahun terhadap terdakwa Hendra (28) dan Angkasa alias Ujang Kocot (58) pada Selasa (2/7/2024) sore.
Mendengar ada keributan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi segera mendatangi kantor PN Kayuagung dan menemui secara langsung pihak keluarga dari terdakwa.
Setelah berdiskusi, Hendri meminta mereka untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.
"Keluarga terdakwa Ujang Kocot dapat mengajukan surat keberatan terhadap putusan ini melalui proses banding," ujarnya menenangkan pihak keluarga Ujang Kocot.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Tags
PN Kayuagung
Pembunuhan di OKI
Berita OKI
Tribunsumsel.com
Keluarga Terdakwa Ngamuk di PN Kayuagung
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita OKI
Purna Bakti, AKP Dwiruddin Anggota Polres OKI Dapat Hadiah Seekor Sapi |
![]() |
---|
Sempat Dilaporkan Hilang, Sapi Milik Bumdes Muara Telang OKI Ditemukan Terikat di Pohon |
![]() |
---|
SMAN 2 Kayuagung Batalkan Study Tour ke Bali dan Yogyakarta, Uang Rp 26,5 Juta Dikembalikan ke Siswa |
![]() |
---|
Kecamatan Tulung Selapan OKI Kebagian Dana Rp 30 M, Untuk Perbaikan Sejumlah Jalan |
![]() |
---|
Tampang Pasutri Asal Prabumulih Gelapkan 4 Motor & 3 HP di OKI, Ternyata Juga Beraksi di OKU Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.