Berita OKI

Keluarga Ujang Kocot Terdakwa Pembunuhan Ngamuk di PN Kayuagung, Tak Terima Vonis 15 Tahun

Kericuhan terjadi di Pengadilan Negeri (PN)  Kayuagung atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dua terdakwa pembunuhan.

TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO DAVINCHI
Suasana di dalam ruangan Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung mendadak ricuh, pasca majelis hakim membacakan vonis hukuman penjara selama 15 tahun terhadap terdakwa Hendra (28) dan Angkasa alias Ujang Kocot (58) pada Selasa (2/7/2024) sore. 

Mendengar ada keributan tersebut,  Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi segera mendatangi kantor PN Kayuagung dan menemui secara langsung pihak keluarga dari terdakwa.

Setelah berdiskusi, Hendri meminta mereka untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. 

"Keluarga terdakwa Ujang Kocot dapat mengajukan surat keberatan terhadap putusan ini melalui proses banding," ujarnya menenangkan pihak keluarga Ujang Kocot.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved