Berita OKI

Keluarga Ujang Kocot Terdakwa Pembunuhan Ngamuk di PN Kayuagung, Tak Terima Vonis 15 Tahun

Kericuhan terjadi di Pengadilan Negeri (PN)  Kayuagung atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dua terdakwa pembunuhan.

TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO DAVINCHI
Suasana di dalam ruangan Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung mendadak ricuh, pasca majelis hakim membacakan vonis hukuman penjara selama 15 tahun terhadap terdakwa Hendra (28) dan Angkasa alias Ujang Kocot (58) pada Selasa (2/7/2024) sore. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Kericuhan terjadi di Pengadilan Negeri (PN)  Kayuagung atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dua terdakwa pembunuhan bernama Hendra (28) dan Angkasa alias Ujang Kocot (58).

Keluarga Ujang Kacot merasa tak terima dengan vonis tersebut karena mereka berkeyakinan terdakwa itu tidak terlibat dalam tindak pembunuhan terhadap Saidina Ali beberapa waktu lalu, 

"Saya tidak mengerti pengadilan seperti apa ini, di mana orang tidak bersalah malah dihukum 15 tahun penjara," ucap salah seorang anak terdakwa dengan lantang bersuara di Pengadilan, Selasa (2/7/2024). 

Dari hasil persidangan, majelis hakim yang diketuai Agung Nugroho Suryo Sulistyo menyatakan terdakwa Ujang Kocot terbukti bersalah ikut serta dalam peristiwa pembunuhan terhadap Saidina Ali.

"Terdakwa Angkasa terbukti turut serta dengan melakukan tindak pidana pembunuhan dan dijatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun," ujar hakim.

Baca juga: Modus Numpang Berteduh, Perampok Bersenjata Api Sekap ART dan 6 Anak di Palembang, Diburu Polisi

Tidak hanya Ujang Kocot, perkara pembunuhan itu terdapat terdakwa Hendra yang terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia.

"Sesuai bukti dalam persidangan, terdakwa Hendra terbukti sah melakukan pembunuhan dan dijatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun," ungkapnya.

Merasa tidak terima dengan vonis tersebut, beberapa perwakilan keluarga terdakwa segera bergegas dari tempat duduk dan berteriak.

Mereka dengan lantang bersuara, jika terdakwa Angkasa alias Ujang Kocot dinilai tidak ikut andil dalam peristiwa pembunuhan dan tidak bersalah.

Tidak hanya itu, beberapa orang lain juga mempertanyakan mengenai kredibilitas dari majelis hakim PN Kayuagung yang tak pertimbangkan peryataan saksi-saksi yang ada.

"Bagaimana ini, banyak saksi yang menyatakan ayah kami tidak bersalah dan bahkan anak dari korban (Saidina Ali) juga yakin dia tidak ikut serta membunuh. Tetapi mengapa tetap dihukum penjara. Apalagi sampai 15 tahun," ungkapnya berteriak keras di kantor PN Kayuagung.

Dikatakan kembali, mereka merasa tidak mendapat keadilan selama proses persidangan dan berencana melakukan demonstrasi sebagai bentuk protes dan akan segera mengajukan banding.

"Kami merasa dizolimi dan sepakat untuk mengajukan banding bahkan tidak segan-segan gelar unjuk rasa," tegasnya.

Dengan rasa kecewa yang sama, Farida selaku anak korban (Saidina Ali) turut menyayangkan dengan putusan yang telah disampaikan.

"Saya sendiri sangat yakin bahwa Ujang Kocot tidak bersalah atas kematian ayah saya dan menuntut agar terdakwa segera dibebaskan," pintanya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved