Berita OKI
Keluarga Ujang Kocot Terdakwa Pembunuhan Ngamuk di PN Kayuagung, Tak Terima Vonis 15 Tahun
Kericuhan terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dua terdakwa pembunuhan.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Kericuhan terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dua terdakwa pembunuhan bernama Hendra (28) dan Angkasa alias Ujang Kocot (58).
Keluarga Ujang Kacot merasa tak terima dengan vonis tersebut karena mereka berkeyakinan terdakwa itu tidak terlibat dalam tindak pembunuhan terhadap Saidina Ali beberapa waktu lalu,
"Saya tidak mengerti pengadilan seperti apa ini, di mana orang tidak bersalah malah dihukum 15 tahun penjara," ucap salah seorang anak terdakwa dengan lantang bersuara di Pengadilan, Selasa (2/7/2024).
Dari hasil persidangan, majelis hakim yang diketuai Agung Nugroho Suryo Sulistyo menyatakan terdakwa Ujang Kocot terbukti bersalah ikut serta dalam peristiwa pembunuhan terhadap Saidina Ali.
"Terdakwa Angkasa terbukti turut serta dengan melakukan tindak pidana pembunuhan dan dijatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun," ujar hakim.
Baca juga: Modus Numpang Berteduh, Perampok Bersenjata Api Sekap ART dan 6 Anak di Palembang, Diburu Polisi
Tidak hanya Ujang Kocot, perkara pembunuhan itu terdapat terdakwa Hendra yang terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia.
"Sesuai bukti dalam persidangan, terdakwa Hendra terbukti sah melakukan pembunuhan dan dijatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun," ungkapnya.
Merasa tidak terima dengan vonis tersebut, beberapa perwakilan keluarga terdakwa segera bergegas dari tempat duduk dan berteriak.
Mereka dengan lantang bersuara, jika terdakwa Angkasa alias Ujang Kocot dinilai tidak ikut andil dalam peristiwa pembunuhan dan tidak bersalah.
Tidak hanya itu, beberapa orang lain juga mempertanyakan mengenai kredibilitas dari majelis hakim PN Kayuagung yang tak pertimbangkan peryataan saksi-saksi yang ada.
"Bagaimana ini, banyak saksi yang menyatakan ayah kami tidak bersalah dan bahkan anak dari korban (Saidina Ali) juga yakin dia tidak ikut serta membunuh. Tetapi mengapa tetap dihukum penjara. Apalagi sampai 15 tahun," ungkapnya berteriak keras di kantor PN Kayuagung.
Dikatakan kembali, mereka merasa tidak mendapat keadilan selama proses persidangan dan berencana melakukan demonstrasi sebagai bentuk protes dan akan segera mengajukan banding.
"Kami merasa dizolimi dan sepakat untuk mengajukan banding bahkan tidak segan-segan gelar unjuk rasa," tegasnya.
Dengan rasa kecewa yang sama, Farida selaku anak korban (Saidina Ali) turut menyayangkan dengan putusan yang telah disampaikan.
"Saya sendiri sangat yakin bahwa Ujang Kocot tidak bersalah atas kematian ayah saya dan menuntut agar terdakwa segera dibebaskan," pintanya.
PN Kayuagung
Pembunuhan di OKI
Berita OKI
Tribunsumsel.com
Keluarga Terdakwa Ngamuk di PN Kayuagung
Purna Bakti, AKP Dwiruddin Anggota Polres OKI Dapat Hadiah Seekor Sapi |
![]() |
---|
Sempat Dilaporkan Hilang, Sapi Milik Bumdes Muara Telang OKI Ditemukan Terikat di Pohon |
![]() |
---|
SMAN 2 Kayuagung Batalkan Study Tour ke Bali dan Yogyakarta, Uang Rp 26,5 Juta Dikembalikan ke Siswa |
![]() |
---|
Kecamatan Tulung Selapan OKI Kebagian Dana Rp 30 M, Untuk Perbaikan Sejumlah Jalan |
![]() |
---|
Tampang Pasutri Asal Prabumulih Gelapkan 4 Motor & 3 HP di OKI, Ternyata Juga Beraksi di OKU Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.