DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Deretan Fakta Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar Beberkan Dua Alat Bukti Kuat

Fakta-fakta hasil persidangan praperadilan Pegi Setiawan yang digelar hari ini, Selasa (2/7/2024).

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Youtube Kompas TV
Fakta-fakta hasil persidangan praperadilan Pegi Setiawan yang digelar hari ini, Selasa (2/7/2024). 

Padahal, berdasarkan Pasal 2 ayat 2 peraturan Mahkamah Agung RI nomor 4 tahun 2016, tentang larangan peninjauan kembali putusan praperadilan, yang berbunyi "Pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil."

"Yaitu apakah ada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara. Sehingga terhadap permohonan praperadilan adalah hanya memeriksa dan menilai aspek formil terhadap penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon," tegasnya.

Pihak Polda Jabar juga memastikan seluruh proses penetapan tersangka terhadap Pegi sudah dilakukan berdasarkan prosedur penyelidikan.

"Pada 21 Mei 2024, lakukan gelar perkara penetapan tersangka atas nama Pegi Setiawan alias Perong dan sepakat Pegi jadi tersangka karena sudah dapatkan lebih dari dua alat bukti yang cukup," sebut salah satu kuasa hukum Polda Jabar.

3. Hasil Psikologis Pegi Cenderung Manipulatif

Tim Hukum Polda Jawa Barat menyebut ada indikasi bahwa Pegi Setiawan merupakan seorang manipulatif.

Hal itu didapat dari tes psikologi yang dilakukan Polda Jawa Barat terhadap tersangka pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan.

Hasil tes psikologi tersebut diuraikan oleh Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan yang digelar di Pengadilan Negeri Jawa Barat pada Selasa (2/7/2024) seperti dikutip dari TribunJabar.

Nurhadi menjelaskan tujuan dilakukannya tes psikologi terhadap Pegi untuk memperoleh gambaran tentang kondisi psikologisnya.

Di dalamnya meliputi aspek intelegensi, kepribadian, dan status mental dalam rangka menetapkan kompetensi tersangka untuk memberikan keterangan dan mempertanggungjawabkan pada suatu tindak pidana.

Kata Nurhadi, hasil pemeriksaan psikologis terhadap Pegi, akan digunakan untuk kepentingan penegakan hukum yang dilakukan dalam kasus tindak pidana pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016.

Dari hasil pemeriksaan psikologis forensik tersebut diperoleh gambaran tentang aspek intelegensi, kepribadian, dan status mental.

Gerak-gerik Pegi Setiawan saat pemeriksaan pun disorot oleh tim psikologis. Menurut Nurhadi Pegi kerap menggaruk kepala, kontak mata kurang terjaga, atau cenderung menghindari kontak mata dan cenderung gelisah.

Sehingga menurut Nurhadi, dari hasil pemeriksaan psikologis, Pegi Setiawan memiliki kecenderungan untuk berbohong, atau menutupi kejadian yang sebenarnya dan manipulatif.

Sebab ditemukan beberapa perbedaan cerita antara Pegi Setiawan dengan ayah kandungnya pada saat ditanyakan tentang peristiwa yang sama di antara keduanya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved