DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Deretan Fakta Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar Beberkan Dua Alat Bukti Kuat

Fakta-fakta hasil persidangan praperadilan Pegi Setiawan yang digelar hari ini, Selasa (2/7/2024).

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Youtube Kompas TV
Fakta-fakta hasil persidangan praperadilan Pegi Setiawan yang digelar hari ini, Selasa (2/7/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Fakta-fakta hasil persidangan praperadilan Pegi Setiawan yang digelar hari ini, Selasa (2/7/2024).

Adapun sidang praperadilan Pegi Setiawan kasus pembunuhan Vina Cirebon dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Berikut fakta-fakta di sidang praperadilan Pegi Setiawan yang dirangkum Tribunsumsel.com

1. Bukti Pegi Ditetapkan Tersangka

Dalam persidangan itu, Tim hukum Polda Jabar, selaku termohon di sidang pra peradilan Pegi Setiawan membeberkan tiga alat bukti untuk memperkuat penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan yang ditangkap di Bandung.

Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, mengatakan tiga alat bukti itu masing-masing adalah keterangan ahli, keterangan terpidana dan atau saksi serta surat.

"Barang bukti berupa keterangan ahli untuk wawancara terhadap pegi Setiawan dan lain-lain," ujar Nurhadi, saat ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (2/7/2024). Dikutip dari Tribunjabar.id

Selain itu, pihaknya juga memastikan bahwa proses penetapan tersangka terhadap Pegi telah melalui prosedur gelar perkara yang dihadiri oleh Irwasda, Propam dan Bidang hukum Polda Jabar.

"Jadi, dalam gelar perkara itu, sebelum menetapkan tersangka, kami sudah melakukan analisis yuridis, baik pasal-pasal yang diterapkan, kemudian barang bukti-barang bukti yang ada semuanya sudah di dalam perkara itu,"

"Jadi, setiap kasus-kasus, kalau mau meningkat terutama proses penyidikan, penetapan tersangka itu harus melalui gelar perkara. Terutama diatur dalam Perkap No. 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana," tambahnya.

2. Gugatan Pegi Setiawan Ditolak Polda Jabar

Selain itu, Polda Jawa Barat (Jabar) menolak semua dalil gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Hal ini disampaikan tim kuasa hukum Polda Jabar dalam sidang lanjutan sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/7/2024).

"Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon dalam permohonan praperadilan, kecuali terhadap apa yang termohon akui kebenarannya," kata salah satu tim hukum Polda Jabar, saat membacakan jawabannya. Dikutip dari Kompas.com

Tim kuasa hukum Polda Jabar menilai, gugatan yang disampaikan oleh termohon sudah memasuki materi pokok perkara.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved