Pegawai Koperasi Dibunuh Nasabah
Dibunuh Bos Distro, Uang Rp 32 Juta Pegawai Koperasi di Palembang Juga Diambil Pelaku, Modal Kabur
Pasalnya, uang sebesar Rp 32 juta ini diambil dan dibagi oleh para pelaku, yakni Antoni selaku bos distro, Pongki, dan Kevin yang hingga kini DPO.
Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Pelaku Ditangkap di Padang
Antoni berhasil ditangkap di Padang, Sumatera Barat, pada Jumat (28/6/2024) malam.
Keberadaan Antoni akhirnya berhasil diketahui oleh petugas gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel.
Alhasil, Antoni pelaku pembunuhan atas korban Anton Eka Putra yang mayatnya dicor mengunakan semen, berhasil diringkus petugas gabungan di kota Padang.
Hal ini diungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim.
"Pelaku utama Pembunuhan di Maskrebet an Antoni la ketangkep di Padang semalam, hari ini di Bawak ke Palembang, " ungkap Harryo, kepada Sripoku.com, Sabtu (29/6/2024), siang.
Adapun alasan Antoni kabur ke Padang karena berniat ingin mencari aman dan bersembunyi ditempat kakak sepupunya.
Polisi Amankan Karyawati dan Motor Korban
Berdasarkan informasi yang dihimpun Sripoku.com, dalam pengungkapan kasus ini, tim Jatanras Polda Sumsel bagian menjadi dua tim.
Selain ke Padang, tim juga berangkat ke Empat Lawang.
Diempat Lawang, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa motor korban.
"Benar kami berhasil mengamankan barang bukti berupa motor korban, di lokasi empat Lawang," ungkap Kanit 2 Jatanras Polda Sumsel, AKP Novel Siswandi kepada Sripoku.com, Sabtu (29/6/2024), siang.
Lanjut Novel, selain mengamankan barang bukti, anggota juga mengamankan seorang karyawati berinisal PT.
Adapun PT diamankan untuk dimintai keterangan terkait peristiwa pembunuhan pegawai koperasi tersebut.
PT disebut mengawasi situasi didepan TKP saat korban dieksekusi.
"PT ini diamankan lantaran saat pelaku melakukan eksekusi terhadap korban, dia menjaga dan mengawasi disituasi di depan TKP (tempat kejadian perkara)," terangnya.
Jadi, sambung Novel, saat kejadian siapa orang yang hendak masuk tidak boleh masuk.
"Jadi PT turut diamankan untuk diminta keterangan terkait peristiwa tersebut," tegasnya.
Pengakuan Antoni
Saat penangkapan, bos distro ini tampak mengenakan baju kaos hitam celana pendek tampak duduk di depan Polsek Padang Barat saat dimintai keterangan oleh polisi.
Dengan tangan di borgol, kepada pihak kepolisian, Antoni tidak mengetahui soal bercak darah yang ada di rumahnya tersebut.
Antoni pun mengaku tidak pernah menggunakan cuter di ruko distro di Jalan KH Dahlan blok D2 Maskarebet Sukarami.
"Saya belum tahu pak, cuter itu gak tahu juga pak, selama saya tinggal disitu gak pernah makek cuter, saya ada pakai pisau panjang," ujar Antoni kepada tim gabungan Polrestabes Palembang di Padang, Jumat, (28/6/2024).
Selain itu, Antoni mengaku bahwa menyuruh wanita membeli semen untuk mengecor jasad korban.
"Iya (saya suruh)," tambahnya.
Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Mati
Sementara, keluarga alm Anton Eka Saputra (25) korban pembunuhan bos Distro di Palembang yang dibunuh dan di cor, berharap pelaku pembunuhan dihukum setimpal hingga hukuman mati.
Harapan ini diungkapkan Robi sepepu Alm Anton, setelah mengetahui pelaku utama pembunuhan petugas Koperasi Anton yaitu bos Distro Anti Mahal Antoni sudah ditangkap pihak kepolisian.
"Sudah dapat ya (pelaku utamanya), ya harapan kami selalu keluarga besar dan kawan-kawan petugas koperasi bisa mendapatkan hukuman setimpal berupa hukuman mati, " kata Robi saat dihubungi Tribunsumsel.com, Sabtu (29/6/2024).
Diterangkan Robi, hukuman mati itu dianggapnya setimpal dengan apa yang telah dilakukan pelaku kepada korbannya, yang menghilangkan nyawa orang dan di cor.
"Setimpal lah itu kalau menurut keluarga, karena dilakukan secara sadis dan berencana, " paparnya.
Ditambahkan Robi, jika alm Anton selama ini berdomisili di Lampung dan meninggalkan istri serta anak yang baru berusia 1 tahun.
"Kami harapkan kepada penegak hukum untuk dilakukan hukuman mati, karena jika mereka seperti kami posisinya, pasti akan berharap sebaliknya. Apalagi anak masih kecil dan tidak ada hati melakukan pembunuhan itu, " harapnya.
Dilanjutkan Robi, pihaknya belum mengetahui secara pasti akan penangkapan otak utama pembunuhan itu, mengingat saat ini keluarga alm Anton masih berduka.
"Mungkin kami di kampung belum tahu dan jikapun telah di tangkap belum nyampai Palembang juga pelaku, dan kita pastinya keluarga ingin tahu motif utama pelaku menghabisi nyawa korban. Rencana beberapa keluarga ada ke Palembang, " pungkasnya.
Kondisi Istri Anton
Kesedihan masih dirasakan keluarga almarhum Anton Eka Saputra terutama istri, anak dan Adi adik kandung Anton meski pelaku utama yakni Antoni sudah tertangkap.
Hal tersebut disampaikan Adi ketika dijumpai di Polrestabes Palembang pada Senin (1/7/2024).
"Istrinya masih sedih sekarang masih di Lampung. Anaknya mulai nangis-nangis terus," ungkap Adi sambil menganggukkan kepala.
Selain itu ia juga mengungkap kalau sebelum tersangka Antoni ditangkap almarhum kerap mendatanginya di dalam mimpi tanpa mengatakan sepatah kata apapun.
"Ada (almarhum) datang di mimpi sebelum tersangka Antoni dapat. Dia cuma datang. Tapi setelah tersangkanya dapat, tidak ada lagi," katanya.
Anton menambahkan saat ini pihak keluarga masih berfokus terhadap tersangka yang ditangkap.
"Kalau soal kebutuhan (ekonomi) istri almarhum keluarga belum sampai sana. Masih fokus ke tersangka," katanya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Tabiat Pasutri Diduga Bunuh Feni Ria Pegawai Koperasi di Lima Puluh Kota, Suami Dikenal Lugu |
![]() |
---|
Penampakan Rumah Pasutri Diduga Bunuh Pegawai Koperasi di Lima Puluh Kota, Tak Layak Huni |
![]() |
---|
Motif Nasabah Bunuh Pegawai Koperasi Wanita di Lima Puluh Kota, Pelaku Diduga Tersinggung |
![]() |
---|
Sosok Pasutri Diduga Bunuh Feni Pegawai Koperasi di Lima Puluh Kota, Nasabah Korban |
![]() |
---|
Tampang Terduga Pelaku Pembunuhan Pegawai Koperasi Wanita di Lima Puluh Kota, Ditangkap di Pekanbaru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.