Pegawai Koperasi Dibunuh Nasabah

Dibunuh Bos Distro, Uang Rp 32 Juta Pegawai Koperasi di Palembang Juga Diambil Pelaku, Modal Kabur

Pasalnya, uang sebesar Rp 32 juta ini diambil dan dibagi oleh para pelaku, yakni Antoni selaku bos distro, Pongki, dan Kevin yang hingga kini DPO.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Andi Wijaya
Para Pelaku Saat Diamankan di Polrestabes Palembang - Uang Rp 32 Juta Diambil Bos Distro yang Bunuh Pegawai Koperasi di Palembang, Modal Kabur ke Padang 

Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono usai merilis pelaku pembunuhan, Senin (1/7/2024).

"Kami mendapat keterangan dari tersangka Antoni setelah melakukan eksekusi kembali ke rumah dan menceritakan peristiwa tersebut ke istrinya. Disitu mereka kabur secara terpisah masing-masing, " ungkap Harryo.

Harryo menegaskan istri Antoni tidak menjadi DPO karena sama sekali tak terlibat peristiwa pembunuhan.

"Tidak, karena tidak terlibat. Namun keterangan istri pelaku masih dibutuhkan untuk melengkapi keterangan saksi," katanya.

Antoni melakukan pembunuhan tersebut bersama Kelvin (DPO) yang merupakan keponakan istrinya dan Pongki teman satu kos Kelvin.

"Antoni merencanakan pembunuhan itu dengan mengajak Kelvin yang juga ia pekerjakan sebagai karyawannya di distro. Kemudian Kelvin mengajak temannya yang masih satu kosan yakni Pongki, " katanya.

Karena Utang Rp 5 Juta

Utang Rp 5 juta berbunga hingga Rp 24 juta, menjadi motif pembunuhan pegawai koperasi bernama Anton Eka Saputra oleh bos distro anti mahal bernama Anton di Palembang.

Diketahui karena sakit hati dan kecewa karena bunga yang begitu besar, membuat Antoni tega membunuh Anton dan jasadnya dicor di belakang distro.

Peristiwa ini terjadi di kawasan Maskrebet, Sukarami, Palembang akhirnya terungkap.

Motif pembunuhan ini terungkap setelah para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dihadirkan di Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan jika kasus ini merupakan pembunuhan berencana.

Diketahui, dari kasus ini dua orang sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka yakni, Antoni (34) sebagai pelaku utama, dan Pongky Saputra (24) sebagai orang yang membantu pembunuhan.

Sementara Kelvin alias Kevin kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kevin diketahui merupakan keponakan dari istri Antoni.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved