Berita OKI

Pengedar Narkoba Berusia 19 Tahun di OKI Ditangkap Polisi, Sempat Panik dan Buang Sabu 4,13 Gram

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto penangkapan pengedar muda ini terjadi sekira pukul 19.20 WIB, tepat saat ia diduga hendak

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Sri Hidayatun
Polres Musi Rawas
Pemuda FA yang baru menginjak usia 19 tahun asal Desa Lubuk Seberuk, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tidak berkutik saat diringkus Satresnarkoba Polres OKI. 

Ringkasan Berita:
  • Seorang pemuda berinisial FA (19) asal Lempuing Jaya, OKI, tak berkutik saat disergap Satresnarkoba Polres OKI, Sabtu (18/4/2026) malam. 
  • Meski sempat mencoba membuang bungkusan sabu seberat 4,13 gram ke tanah, aksi liciknya tetap terpantau petugas.
  • Selain kedapatan membawa sabu, hasil tes urine menunjukkan FA positif mengonsumsi narkotika.

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG – FA (19) pemuda asal Desa Lubuk Seberuk, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tidak berkutik sewaktu jajaran Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ilir menyergapnya pada Sabtu (18/4/2026) malam.

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto penangkapan pengedar muda ini terjadi sekira pukul 19.20 WIB, tepat saat ia diduga hendak melakukan transaksi barang haram tersebut.

Terungkapnya sepak terjang FA bermula dari keresahan warga setempat. Berbekal informasi warga yang curiga aktivitas transaksi narkoba di wilayahnya polisi langsung bergerak cepat.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, personel dari Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mengendus keberadaan tersangka," kata Kapolres OKI saat dikonfirmasi awak media pada Senin (20/4/2026) pagi.

Menyadari petugas yang mulai mendekat, pemuda ini mendadak panik dan mencoba melancarkan siasat dengan menjatuhkan sebuah bungkusan yang dibawa ke tanah.

Namun sayang, gerakan tangan FA tak luput dari pandangan tajam petugas yang sudah bersiaga.

"Saat diperiksa, petugas mendapati bungkusan yang dibuang di dekat kaki tersangka itu berisi satu plastik bening narkotika jenis sabu dibalut rapi dengan dua lembar kertas tisu.Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu berat bruto 4,13 gram," paparnya.

Baca juga: Propam Polda Sumsel Lakukan Pemeriksaan Senpi Milik Anggota di Polres OKI, Cegah Aksi Penyalahgunaan

Di hadapan penyidik, FA akhirnya mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang rencananya akan dijual kembali.

"Tak hanya sebagai pengedar, hasil tes urine membuktikan pemuda belasan tahun ini juga positif mengonsumsi narkotika," terangnya 

Dengan adanya penangkapan ini, AKBP Eko sangat menyayangkan keterlibatan pemuda seusia FA dalam lingkaran hitam narkotika. Ia pastikan tidak ada ruang kompromi bagi perusak generasi bangsa.

“Tersangka masih berusia sangat muda, namun sudah terlibat dalam peredaran narkotika. Ini menjadi perhatian serius bagi kami. Proses hukum akan berjalan penuh, dan kami akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang berada di atasnya," tegas dia.

Akibat perbuatannya, masa muda FA kini dihabiskan di sel tahanan dan siap menanti sanksi pidana yang tak main-main di pengadilan.

"Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," urainya.

Senada dengan hal tersebut, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyebut kasus FA adalah alarm keras bagi seluruh elemen masyarakat.

Fakta bahwa jaringan narkoba kini makin gencar menyasar anak muda sebagai kurir, pengedar di tingkat bawah sangatlah memprihatinkan.

"Kami prihatin dengan semakin mudanya usia pelaku dalam kasus narkotika. Ini menjadi tanggung jawab bersama antara keluarga, sekolah dan masyarakat untuk melakukan pencegahan sejak dini,"

"Kami Polda Sumsel akan terus melakukan penindakan tegas yang mengedepankan pencegahan,” ujar Kombes Pol Nandang.

Baca berita lainnya di google news

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved