Berita Viral
Nasib Pengurus Ponpes di Lumajang Nikahi Gadis 16 Tahun Tanpa Izin Orangtua, Ditetapkan Tersangka
Pengurus pondok pesantren (Ponpes) di Lumajang, Jawa Timur jadi tersangka setelah nikahi gadis yang masih berusia 16 tahun, dilaporkan orangtua korban
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Sementara itu, Erik mengaku mengetahui bahwa dirinya dilaporkan oleh orangtua korban ke polisi.
Namun, Erik enggan berkomentar lebih lanjut perihal laporan terhadap dirinya.
Menurutnya, ia telah menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum untuk memberikan penjelasan kepada publik.
Akibat perbuatannya, korban saat ini mengalami trauma.
"Harapannya ditangkap, dihukum setimpal, anak saya sudah diambil, dia sekarang trauma enggak mau ketemu orang, takut," tegasnya.
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
(*)
Baca juga berita lainnya di Google News
Berita Terkait: #Berita Viral
| 5 Fakta Temuan 2 Kerangka Manusia di ACC Kwitang yang Hilang usai Demo, Tidak ada Tanda Kekerasan |
|
|---|
| Sosok Muhammad Farhan, Orang yang Dilaporkan Hilang dan Ditemukan Tinggal Kerangka di ACC Kwitang |
|
|---|
| Bikin Heboh Nikah Beda Usia 50 Tahun, Mbah Tarman Ngaku Cek Rp3 M Hilang, Sudah Diperiksa Polisi |
|
|---|
| 2 Kerangka Manusia di ACC Kwitang Dipastikan Reno dan Farhan, Orang yang Dilaporkan Hilang usai Demo |
|
|---|
| Kronologi Guru SMPN 1 Trenggalek Dianiaya Suami Anggota DPRD, Berawal Sita Hp, Korban Tolak DamaiĀ |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.