Berita Viral

Nasib Pengurus Ponpes di Lumajang Nikahi Gadis 16 Tahun Tanpa Izin Orangtua, Ditetapkan Tersangka

Pengurus pondok pesantren (Ponpes) di Lumajang, Jawa Timur jadi tersangka setelah nikahi gadis yang masih berusia 16 tahun, dilaporkan orangtua korban

(FREEPIK/FREEPC.DILLER)
Ilustrasi pernikahan - 

Sementara itu, Erik mengaku mengetahui bahwa dirinya dilaporkan oleh orangtua korban ke polisi.

Namun, Erik enggan berkomentar lebih lanjut perihal laporan terhadap dirinya.

Menurutnya, ia telah menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum untuk memberikan penjelasan kepada publik.

Akibat perbuatannya, korban saat ini mengalami trauma.

"Harapannya ditangkap, dihukum setimpal, anak saya sudah diambil, dia sekarang trauma enggak mau ketemu orang, takut," tegasnya.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved