Berita Viral

Nasib Pengurus Ponpes di Lumajang Nikahi Gadis 16 Tahun Tanpa Izin Orangtua, Ditetapkan Tersangka

Pengurus pondok pesantren (Ponpes) di Lumajang, Jawa Timur jadi tersangka setelah nikahi gadis yang masih berusia 16 tahun, dilaporkan orangtua korban

(FREEPIK/FREEPC.DILLER)
Ilustrasi pernikahan - 

"Segera dipanggil. Kalau itu (ditangkap) belum," jelasnya singkat.

Sebelumnya, Polres Lumajang sudah memeriksa 6 orang yang bersangkutan dengan kasus tersebut.

Rochim menyebut, korban dengan pelaku sebenarnya memiliki hubungan asmara.

Kepada polisi, pelaku mengaku masih bujang.

"Hasil pemeriksaan kita, keduanya ini pacaran terus dinikah siri, tapi enggak tahu katanya bukan pakai madzhab Syafi'i seperti yang biasa digunakan orang Indonesia," jelas Rochim.

Baca juga: Nasib PT Karyawati Bos Distro Palembang Ikut Diamankan, Ada Peran Saat Pembunuhan Pegawai Koperasi

Baca juga: Heboh IRT di Sumatera Utara Ditipu Oknum TNI dan Polisi Masukkan Anak Akpol, Uang Rp 4 Miliar Ludes

Perihal pelaku disebut sebagai pengasuh pondok pesantren, Rochim membantah hal tersebut.

Menurutnya, hasil pemeriksaan polisi dijelaskan Erik hanya berstatus sebagai pengurus di pondok.

"Pemeriksaan kita, terlapor ini bukan pengasuh tapi hanya pengurus di sana," ungkapnya.

Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus tersebut. Rochim menjelaskan, pemeriksaan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kejadian sebenarnya.


Tangis Ayah Korban

Rokim (39) ayah dari gadis 16 tahun yang dinikahi pengurus Ponpes di Lumajang tanpa izin.

Rokim sendiri merasa syok saat mengetahui kabar dari tetangganya yang mengatakan jika korban atau sang anak tengah dalam kondisi hamil.

Menurut Rokim, sang anak bahkan tak pernah bercerita terutama soal pernikahan kepada dia.

"Awalnya, tetangga ramai bilang anak saya hamil, saya kaget kan enggak pernah saya nikahkan. Setelah saya tanya ternyata memang tidak hamil," ungkap MR pada Jumat, 28 Juni 2024.

Penasaran, MR lantas mencari tahu informasi mengenai dugaan penikahan yang melibatkan anaknya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved