Penerimaan Siswa Baru

Siswa Tak Daftar Bisa Lulus, PPDB SMAN di Palembang Bermasalah, Gubernur Sumsel Diminta Batalkan

Hasil pemeriksaan Ombudsman menemukan pelanggaran dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur prestasi tingkat SMA Negeri di Palembang.

Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
Siswa Tak Daftar Bisa Lulus, PPDB SMAN di Palembang Bermasalah, Gubernur Sumsel Diminta Batalkan 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Hasil pemeriksaan Ombudsman menemukan pelanggaran dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur prestasi tingkat SMA Negeri di Palembang. Pemprov Sumsel diminta membatalkan hasil PPDB online.

"Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel melalui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel sesuai dengan kewenangan menganulir dan/atau melakukan peninjauan kembali atas hasil PPDB online jalur prestasi SMA Negeri se-Kota Palembang Tahun Ajaran 2024/2025," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumsel M Adrian Agustiansyah, Jumat (28/6).

Andrian menggelar jumpa pers didampingi Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais. Berdasarkan temuan hasil pemeriksaan, Perwakilan Ombudsman RI Sumsel memberikan empat tindakan korektif sebagai upaya perbaikan, di antaranya menganulir hasil PPDB jalur prestasi.

"Terhadap pelaksanaan tindakan korektif tersebut, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumsel memberikan waktu paling lama 30 hari kerja kepada Pj Gubernur Sumsel, terlapor I dan terlapor II untuk melaksanakan dan melaporkan perkembangannya kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumsel setiap tahapan pelaksanaannya," katanya.

Menurut Adrian, jika tidak dilakukan upaya korektif tersebut, maka Ombudsman Perwakilan Sumsel akan melaporkan ke Ombudsman RI. Apabila tidak diindahkan rekomendasi, ini akan diumumkan ke publik.

Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais yang mengatakan, temuan terkait PPDB SMA di Sumsel, khususnya Kota Palembang, cukup menonjol dan jadi atensi dari pusat.

"Untuk itu saya diutus dari pusat ke sini. Harapannya apa yang telah ditemukan segera ditindaklanjuti, karena banyak pelanggaran prosedur di jalur prestasi ini. Bahkan bisa saja di jalur yang lainnya," kata Indraza.

"Imbaunya kepada kepala daerah lebih memberikan atensi terhadap PPDB. Kepada Pj Gubernur Sumsel harus memberikan atensi lebih, karen ini mengorbankan anak-anak," katanya.

Menurut dia, siswa yang sudah dinyatakan lulus dan sudah daftar ulang, kalau prosesnya salah kenapa harus diperjuangkan lulus? Maka tegakkan aturan yang ada.

"Bagi yang buat kesalahan inilah konsekuensinya yang harus diterima orangtua kalau berlaku curang," ungkapnya.

Banyak Temuan

Ditemukan ketidaksesuaian antara hasil verifikasi nilai kumulatif pendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA Negeri jalur prestasi oleh pihak sekolah dengan pengumuman via aplikasi ppdbsumsel.com.

Bahkan di sebagian sekolah ada calon peserta didik baru (CPDB) yang tidak mendaftar, akan tetapi dinyatakan lulus dalam pengumuman tersebut. Ombudsman telah merekapitulasi temuan tersebut dan mendapatkan CPDB yang harusnya tidak lulus, namun dinyatakan lulus sebanyak 911 siswa dari 22 SMA Negeri di Palembang.

Ombudsman Perwakilan Sumsel telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) terkait hasil pemeriksaan investigasi atas prakarsa sendiri (IAPS) proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA Negeri di Kota Palembang.

Sebelumnya, Ombudsman menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam proses seleksi PPDB 2024. Karena laporan terus bertambah, maka Ombudsman meyakini maladministrasi yang terjadi berdampak luas, sehingga diputuskan untuk dilakukan IAPS.

Adrian mengatakan, Ombudsman telah melakukan pemeriksaan terhadap para pihak, antara lain Plh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel selaku terlapor pertama dan Kepala SMA Negeri di Kota Palembang selaku terlapor kedua.

"Ombudsman juga telah melakukan pemeriksaan sejumlah dokumen dan menemukan ada ketidaksesuaian antara hasil verifikasi nilai kumulatif pendaftar jalur prestasi oleh pihak sekolah dengan pengumuman via aplikasi ppdbsumsel.com," kata Adrian.

Bahkan menurutnya, di sebagian sekolah ada calon peserta didik baru (CPDB) yang tidak mendaftar, akantetapi dinyatakan lulus dalam pengumuman tersebut.

Ombudsman telah merekapitulasi temuan tersebut dan mendapatkan CPDB yang harusnya tidak lulus, namun dinyatakan lulus sebanyak 911 siswa dari 22 SMA Negeri di Palembang.

Sebelumnya Adrian mengatakan, dari 22 sekolah yang diperiksa potensi maladministrasi sudah terlihat di antaranya di SMA Negeri 1, SMA Negeri 3, SMA Negeri 5, SMA Negeri 6, SMA Negeri 17, SMA Negeri 18 dan lain-lain. Kriterianya sekolah favorit angkanya 50-70 persen. Sekolah menengah, 30-40 persen dan ada juga beberapa sekolah SMA Negeri yang biasa.

"Dari hasil permintaan keterangan dan pemeriksaan Ombudsman, ditemukan bahwa ada intervensi langsung yang dilakukan pihak Dinas Pendidikan kepada pihak sekolah dalam menetapkan kelulusan CPDB pada hampir seluruh sekolah," katanya.

Menurutnya, sekolah sudah melakukan tugasnya, siswa mengupload data-data, di tanggal yang ditentukan dibawa yang asli di verifikasi. Yang valid diverifikasi masuk angka, misal dari 10 prestasi hanya ada 3 yang masuk. Anak-anak ini tahu nilainya.

Maka jika temannya yang nilainya kecil masuk dan dia nilainya lebih besar dari temannya nggak masuk jadi tahu.

"Dari awal kami sudah sampaikan, jangan menyalahkan anak karena mereka pada dasarnya tidak tahu. Kita paham anak-anak pada pendaftaran sudah melakukan pernyataan, dan jika ada kecurangan siap dianulir. Dalam aturan juga sudah jelas," katanya.

Menurut dia, ini jadi pembelajaran, karena di 2023 Ombudsman sudah memberikan warning. Namun 2024 ditemukan beberapa hal ini, maka Ombudsman bertindak agar kejadian seperti ini tidak terjadi ditahun-tahun selanjutnya. "Ini jadi pembelajaran," tegas Adrian.

Baca juga: Imbas Kecurangan PPDB SMA Negeri di Palembang, Ombudsman RI: yang Curang Harus Terima Konsekuensinya

Baca juga: Temukan Kecurangan PPDB 2024, Ombudsman Beri Waktu 30 Hari Pemprov Sumsel Jalankan Saran Korektif

Saran Korektif Ombudsman

Berdasarkan temuan hasil pemeriksaan, Perwakilan Ombudsman RI Sumsel memberikan tindakan korektif sebagai upaya perbaikan sebagai berikut:

1. Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel melalui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel sesuai dengan kewenangan menganulir dan/atau melakukan peninjauan kembali atas hasil PPDB online jalur prestasi SMA Negeri se-Kota Palembang Tahun Ajaran 2024/2025.

2. Kepala SMA Negeri se-Kota Palembang melakukan Penetapan peserta didik baru jalur prestasi dengan mengacu pada hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah yang berdasarkan peringkat nilai kumulatif dari setiap bobot prestasi yang telah diverifikasi. Apabila jumlah nilai kumulatif sama, maka diprioritaskan berdasarkan jarak terdekat dari domisili calon peserta didik kesekolah.

3. Kepala SMA Negeri se-Kota Palembang mengumumkan calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi dan tidak lolos seleksi jalur prestasi berdasarkan peringkat nilai kumulatif yang memuat informasi total skor secara transparan dan akuntabel, yang dapat diakses masyarakat luas termasuk orang tua/ wali peserta didik. Pengumuman dilakukan dengan cara ditempel di papan pengumuman, website dan medsos sekolah serta melalui aplikasi ppdbsumsel.com.

4. Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel sebagai atasan para terlapor agar melakukan evaluasi atas perilaku maladministrasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, termasuk kedudukan Plh. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel dan Panitia PPDB di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel Tahun 2024/2025 dengan melibatkan Inspektorat Provinsi Sumsel sebagai Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Koordinasi dengan Pimpinan

Menanggapi temuan dan saran korektif Ombudsman tersebut, Plh Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Sutoko, mengatakan, pihaknya sangat menghormati Ombudsman yang terus mengawal PPDB di Sumsel sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

"Saya menghormati semua prosesnya, ini masih berlangsung pemeriksaan. Kami hormati dan apa pun yang jadi rekomendasi dari Ombudsman akan jadi catatan. Lalu disampaikan di hadapan pimpinan," kata Sutoko saat diwawancarai di Kantor Ombudsman Sumsel, Jumat (28/6).

Menurutnya, terkait langkah-langkah apa yang akan dilakukan ke depannya masih akan dikoordinasikan dengan pimpinan. Untuk terkait sanksinya, ia belum bisa menyampaikan karena masih akan dibahas terlebih dahulu.

"Untuk saat ini kami belum bisa menyampaikan solusinya apa, karena ini kan baru rekomendasi dan akan dikaji bersama-sama terlebih dahulu. Tentunya ini akan jadi perhatian kita," ungkapnya.

Sementara itu terkait soal PPDB SMA ini dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi, pihaknya juga menghormati itu.

"InsyaAllah kami tetap berkomitmen, tidak ada pungli ataupun transaksional pada saat proses PPDB," katanya. 

Bisa Diberikan Sanksi

Pengamat Pendidikan Sumsel Prof Abdulah Idi menilai bahwa "ketidakberesan" penerimaan siswa baru dalam siklus pendidikan ini bisa saja karena adanya sistem yang dibuat tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Sistem yang dibuat ini pastinya sudah bagus dan sesuai regulasi. Namun biasanya kendalanya ada pada Sumber Daya Manusianya (SDM) yang kurang baik sehingga harus dibenahi lagi agar sistem yang ada ini berjalan sebagaimana mestinya.

Jika tatanan sistem yang sudah dibuat bagus dan sedemikian rupanya dirusak maka akan rusak juga kualitas pendidikannya.

Anak-anak yang seharusnya punya kesempatan belajar di sekolah itu karena memang mampu secara ilmu dan kepandaian harus tergeser karena kalah uang.

Hal ini membuat mereka yang punya prestasi harus kehilangan kesempatan dan akan merusak kualitas bangsa ke depannya.

Selain itu juga sekolah unggulan yang menerima siswa tidak sesuai kemampuannya juga harus berpikir bahwa lama kelamaan kualitas sekolah atau akreditasinya akan turun jika menerima siswa tidak sesuai kemampuannya.

"Jalankan penerimaan siswa baru ini sesuai sistemnya, siapa yang diterima sesuai dengan syarat yang yang ditentukan agar sistem pendidikan berjalan dengan baik," ujarnya, Jumat (28/6).

Prof Idi juga menilai kadang sistem sudah baik, dan SDM yang menerapkan sistem ini baik, tapi kadang rusak karena ada oknum yang menyalahgunakannya.

Baik oknum dalam sistem itu sendiri hingga oknum perpanjangan tangan atau perpanjang lidah dari pihak-pihak yang berkepentingan, sehingga menjadikan uang sebagai cara menggeser siswa yang seharusnya sesuai aturan diterima dan lulus masuk sekolah.

Mantan rektor UIN Raden Fatah itu juga berpesan pada orang tua agar juga menanamkan kualitas pada etika pada anak jangan cuma hanya kepandaian saja karena etika dan kejujuran juga penting dimiliki anak.

"Temuan Ombudsman yang terbukti banyak pelanggaran, pihak yang menyalahgunakan aturan bisa saja diberikan sanksi karena jelas terbukti bersalah," tutupnya. 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved