Berita Palembang
Modus Pinjam Beli Es dan Pergi ke ATM, Andi Nekat Curi Motor Temannya Sendiri, Ngaku Buat Makan
Panik melihat petugas unit Ranmor Polrestabes Palembang Tim Beguyur Bae Opsnal Ranmar yang mengenakan pakaian Preman membuat pelaku Andriyadi alias
Penulis: andyka wijaya | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Panik melihat petugas unit Ranmor Polrestabes Palembang Tim Beguyur Bae Opsnal Ranmar yang mengenakan pakaian Preman membuat pelaku Andriyadi alias Andi (39), hanya bisa pasrah dan mengangkat kedua tangan ke atas.
Warga jalan KH Azhari Lorong Kenduruan Kelurahan 7ulu Kecamatan SU 1, Palembang, ditangkap petugas pimpinan Kasubnit Opsnal Ranmor Ipda Kristian saat berada di kawan Soak Simpur tepatnya disalah satu minimarket Indomaret, pada Jumat (28/6/2024), kemarin.
Informasi yang dihimpun, aksi curanmor yang dilakukan pelaku terjadi pada, Minggu 23 Juni 2024, sekitar pukul 15.30 di Jalam KH Azhari Lorong Kapitan, Palembang. Berawal saat korban yakni Jefry (26), datang bermain ke TKP (tempat kejadian perkara), yang merupakan rumah temannya.
Lalu, saat korban sedang di TKP, pelaku andi meminjam sepeda motor korban untuk pulang kerumahnya, tak lama kemudian pelaku pun mengembalikan sepeda motor korban, karena ragu untuk melakukan aksi tersebut.
Tak lama berselang, Andi kembali meminjam sepeda motor dengan alasan membeli “es”, setelah menunggu sekitar satu jam akhirnya pelaku mengembalikan sepeda motor korban.
Selanjutnya, untuk ketiga kalinya, pelaku kembali meminjam sepeda motor korban untuk ke ATM namun pelaku ini meminta ditemani oleh saksi UC, tak lama kemudian UC mengembalikan sepeda motor korban dan memarkirkan sepeda motor korban didepan rumahnya.
Namun, saat dicek motor korban pun sudah tidak ada ditempat lagi, akibat kejadian ini korban pun melapor ke Polrestabes, Palembang.
"Jadi benar pelaku ini ditangkap lantaran melakukan penggelapan motor korban Jefry. Atas laporan korban setelah dilakukan penyelidikan dan keberadaan pelaku diketahui saat berada di Indomaret pelaku langsung diamankan, " ungkap Kasat Reskrim Polrestabes, Palembang, AKBP Haris Dinzah melalui Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa, Sabtu (29/6/2024), sore.
Lanjutnya, saat melakukan aksinya, pelaku ini meminjam motor korban sebanyak tiga kali, karena diduga takut ketahuan korban.
"Jadi alasan pelaku meminjam motor korban karena untuk membeli es dan pergi ke ATM. Pinjam dikembalikan, pinjam dikembalikan, nah ketiganya baru dirinya mengajak saksi UC, lalu saksi UC bilang kepada korban motor sudah dipakirian. Setelah di parkirkan, pelaku Andi mencurinya," ungkapnya.
Selain mengamankan tersangka, sambung Jhoni, anggota juga mengamankan barang bukti berupa baju yang digunakan pelaku, dan motor korban.
"Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 363 KHUP, dengan ancaman hukuman 7 tahun. Memang awal pinjam, tetapi selesai di parkirkan motor korban dicuri pelaku," katanya.
Sedangkan, Andi ketika ditemui di ruang penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Ranmor hanya mengaku perbuatan salah.
"Saya mengaku salah pak. Saya nekat melakukan ini karena tidak ada pekerjaan, terpaksa pak untuk makan," ungkapnya. (Diw)
Ditinggal Cari Barang Bekas, Tena Lesu Saat Rumahnya Terbakar Habis di Gandus |
![]() |
---|
Peringati HUT RI ke 80, Pemprov Sumsel Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Selama 80 Hari |
![]() |
---|
19 Rumah Terbakar Dalam Peristiwa Kebakaran di Gandus, 4 Rumah Terdampak |
![]() |
---|
'Habis Semua' Tangis Warga Saat Rumahnya Kebakaran di Gandus, Petugas Kesulitan Padamkan Api |
![]() |
---|
Mengenal Sosok Muhammad Rayhan Triwiansyah, Tim Paskibraka Sumsel 2025, Ternyata Jago Taekwondo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.