Pembunuh Pegawai Koperasi Ditangkap

Keluarga Pegawai Koperasi Minta Bos Distro di Palembang Dihukum Mati, Tanyakan Motif Pembunuhan

Tanyakan MotifnyaKasus ini terungkap setelah jasad korban yang bernama Anton Eka Saputra (25) ditemukan di halaman belakang toko, Rabu (26/6/2024).

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
Anton Eka Saputra - Keluarga Pegawai Koperasi Minta Bos Distro di Palembang Dihukum Mati, Tanyakan Motif Pembunuhan 

Curigai Kondisi Ruko Bos Distro Kosong

Di tengah proses penyelidikan, polisi menemukan kejanggalan terkait hilangnya korban saat menagih utang ke nasabah.

Sebab saat didatangi polisi, ruko yang dilaporkan menjadi tempat terakhir korban menagih utang kini sudah kosong ditinggal seluruh penghuninya.

"Pembantu termasuk istri dan seluruh keluarga yang tinggal di ruko ini sudah meninggalkan tempat ini," ujar Harryo saat ditemui di ruko yang menjadi TKP di TKP, Rabu (26/6/2024).

Tepatnya ruko itu di Jalan KH Dahlan blok D2 Maskarebet Sukarami yang juga menjadi distro pakaian "Anti Mahal".

"Kami menemukan kejanggalan karena setelah kami datangi, rumah (ruko) yang didatangi korban ini sudah dalam kondisi kosong, pemilik rumah tidak ada dan kami menemukan adanya bercak darah," ujarnya.

Melihat itu, anggota semakin penasaran dan mencoba mengintip ke dalam ruko.

"Kemudian anggota melihat ada sebilah curter yang bersimbah darah," jelasnya.

Mendapati kondisi tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif dan mendapati beberapa orang yang dicurigai melakukan tindak pidana terhadap korban.

Kecurigaan polisi semakin bertambah sebab berdasarkan penyelidikan digital forensik diketahui barang-barang korban sudah berpindah tangan ke orang lain.

Ditemukan Tewas Dibunuh Nasabah

Seorang pegawai koperasi di Palembang yang dilaporkan hilang saat menagih utang ternyata tewas dibunuh nasabahnya.

Pembunuhan ini terungkap setelah Polsek Sukarami Palembang menerima laporan orang hilang atas nama Anton Eka Saputra (25 tahun) seorang pegawai koperasi dan sempat pamit pergi menagih ke nasabah.

Harryo mengakui, awalnya kasus ini diselidiki secara masif karena polisi menduga korban akan kembali lagi setelah menyelesaikan urusannya.

Namun di tengah proses penyelidikan, polisi menemukan kejanggalan terkait hilangnya korban saat menagih utang ke nasabah.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved