Ibu Digugat Anak karena Warisan

Nenek Kannut Warga Palembang Dilaporkan 4 Putrinya Gegara Warisan, Tak Berniat Melapor Balik

Nenek Kannut (77 tahun) yang dilaporkan empat putrinya ke polisi karena warisan tak berniat melapor balik.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA
Nenek Kannut dilaporkan empat putrinya ke Polda Sumsel karena masalah warisan, tak berniat melapor balik. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Nenek Kannut (77 tahun) yang dilaporkan empat putrinya ke polisi karena warisan kini hanya bisa pasrah menjalani proses hukum. 

Moh Novel Suwa dari LBH Bima Sakti yang menjadi kuasa hukum nenek Kannut mengatakan, sejauh ini kliennya tidak ada niat melapor balik ke polisi. 

Nenek Kannut justru berharap keempat putrinya segera mendapat hidayah dari Yang Maha Kuasa. 

"Sampai saat ini klien kami tidak akan melaporkan ke pihak berwajib. Tetapi klien kami akan melaporkan hal ini kepada maha kuasa, agar anak-anak bisa bertobat. Jangan menyusahkan orangtua yang sudah tua," ujarnya, Jumat (28/6/2024). 

Sehari sebelumnya, nenek Kannut sudah menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel atas laporan yang dibuat keempat putrinya. 

Baca juga: Viral Ibu-ibu di Palembang Terekam CCTV Curi Pakaian Bermerk di Laundry Alif

Dengan menggunakan kursi roda, Nenek Kannut siap menghadapi proses hukum yang harus dijalaninya. 

"Sebenarnya pilu melihat kasus ini. Dan benar kemarin kita sudah memenuhi panggilan penyidik Polda Sumsel, bersangkutan datang dengan mengunakan kursi roda dan didampingi anak sulungnya yakni Ambo Tang (57)," ujarnya. 

Novel mengungkap alasan nenek Kannut masih enggan membagi warisan almarhum sang suami yang memicu tindakan keempat anaknya melapor ke Polda Sumsel. 

"Permasalahan hukum yang ditinggal oleh Alm suami klien kami ini banyak. Sebagai orangtua tidak mau menyusahkan anaknya. Karena ditakutkan jika barang warisan itu dibagi, akan bermasalah nanti," ungkapnya. 

Terkait hal ini, Novel berharap pelapor dalam hal ini anak-anak nenek Kannut bisa mengerti .

"Pelapor tahu, tanah almarhum bapaknya itu bermasalah semua. Jadi kami jelaskan bila mana proses hukum nanti tetap berjalan, orang tua itu tidak luput dari kesalahan," katanya. 

Sambungnya, yang jelas pihaknya akan menjujung tinggi Keadilan dan mencari keadilan dimana pun berada.

"Dalam bentuk apa pun kami akan kejar ibu itu (klien-red), kami tidak bersalah," tegas Novel. 

Sementara itu, anak nenak Kannut saat dikonfirmasi melalui teleponnya enggan menjawab pertanyaan awak media.

Setelah mengangkat telepon, komunikasi tersebut langsung dibisukan. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved