Berita Palembang

Dirut PT Gapssary Mitra Kreasi Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Guest House di UIN RF Palembang

CS ditetapkan sebagai tersangka, setelah sebelumnya Kejari Palembang memeriksa sekitar 20an saksi.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Andi Wijaya
Dirut PT Gapssary Mitra Kreasi, SC Saat Dibawa Oleh Kejari Palembang ke Rutan Palembang 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Direktur Utama PT Gapssary Mitra Kreasi (Konsultan management kontruksi) berinisial SC kini ditetapkan oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang sebagai tersangka dugaan korupsi.

Hal itu berkaitan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di kegiatan pembangunan gedung Guest House (mess 7 lantai) Ex rumah dinas kemenkeu Palembang tahun anggaran 2022 pada Universitas Islam Negeri (UIN), Raden Fatah Palembang.

CS ditetapkan sebagai tersangka, setelah sebelumnya Kejari Palembang memeriksa sekitar 20an saksi.

"Penyidik menetapkan SC tersangka dalam kasus dimaksud, berdasarkan surat penetapan tersangka kepala kejaksaan negeri Palembang, Nomor : TAP-6/L.6.10/Fd.2//06/2024 tertanggal 28 Juni 2024," Kasi Pidsus Kejari, Palembang  Ario Apriyanto Gofar.

SC sebelumnya sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan tersebut.

"Bahwa berdasarkan hasil penyidikan oleh tim penyidik diketahui dalam kegiatan pembangunan gedung tersebut, tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak dan untuk kerugian keuangan negara sedang dalam proses penghitungan oleh BPKP Sumsel," ungkapnya. 

Baca juga: Doni Prayatna Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Guest House di UIN Raden Fatah Palembang

Baca juga: 9 Kandidat Daftar Jadi Bakal Calon Rektor UIN Raden Fatah Palembang, Nyanyu Khodijah Kembali Maju

SC bakal dikenakan dengan pasal 2 ayat 1 jO pasal 18 UU republik Indonesia tahu 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 ayat 1 KHUP pidana subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU republik Indonesia no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU republik Indonesia no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KHUP pidana. 

"Bahwa tim penyidik Kejaksaan Negeri Palembang akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak pihak lain yang dapat dimintakan pertanggung jawaban pidananya," katanya. 

Selanjutnya, Kejari Palembang bakal melakukan tindakan hukum lainnya seperti penggeledahan, penyitaan aset aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana dugaan korupsi pada pembangan gedung tersebut. 

Lanjutnya, hingga kini bahwa terhadap tersangka tersebut sejak 28 Juni 2024 dilakukan penahanan di rumah tahanan kelas 1 Palembang selama 20 hari ke depan.

"Benar tersangka hari ini sudah mulai dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan," ungkapnya. 

Menurut Ario, penahanan ini dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.

Sehubungan dengan pasal 21 ayat 1 KHUP, perintah penahanan dilakukan terharap seroang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup . 

"Dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana," terangnya.

Lalu, pasal 21 ayat 4 huruf a KHUP, penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana diancam dengan ancaman pidana penjara 5 tahun, atau kebut. 

Sedangkan, tersangka saat digiring masuk mobil avanza warna hitam bernopol BG 777 PJ, hanya bisa menundukkan kepalanya karena malu.

Dengan memakai baju tahan berwarna Oren tersangka ini pun enggan menjawab pertanyaan awak media yang dilontarkan.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved