Berita OKU
Maling Handphone Tetangga yang Lagi Tidur, Pria di Kabupaten OKU Ditangkap Polisi
Pria berinisal MAS (26 tahun) warga Baturaja Timur Kabupaten OKU ditangkap polisi karena mencuri handphone tetangganya.
Penulis: Leni Juwita | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA -- Pria berinisal MAS (26 tahun) warga Baturaja Timur Kabupaten OKU ditangkap polisi karena mencuri handphone tetangganya.
Sebelumnya, tersangka beraksi dengan memanfaatkan kesempatan saat korban sedang tidur di rumah.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK MH melalui Kasi Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon yang dikonfirmsi Kamis (26/6/2024) mengatakan, tersangka ditangkap Rabu (26/6/2024) pukul 09.00 WIB.
Kronologi penangkapan, setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, anggota polsek Baturaja Barat yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Baturaja Barat menangkap pelaku di rumahnya di Kelurahan Talang Jawa Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU .
Kronolgi kejadian pada hari Sabtu (8/6/2024) sekitar pukul 04.30 WIB di rumah korban yang beralamat di Jalan Letnan Tukiran Kelurahan Talang Jawa, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Baca juga: Heboh Ibu Bunuh Bayi di Musi Rawas, Warga Minta Polisi Usut Sosok Ayah Biologis Korban
Kasus pencurian dengan pemberatan ini pertama kali diketahui oleh isteri korban bernama Meti yang terkejut dengan hialngnya HP.
Kemudian Meti membangunkan suaminya, Ahmad Tohir (48) dan menanyakan keberadaan handphone Redmi Note 4 warna silver milik mereka.
HP milik Meti itu sebelumnya diletakan di kamar tidur dekat pelapor dan saksi tidur.
Namun setelah dicari dan di chek lebih lanjut hand phone tersebut sudah tidak ada lagi.
Begitu juga dengan handphone vivo 1820 warna biru dan Handphone Realme C51 warna hijau juga hilang .
Tidak lama kemudian korban menyadari bahwa jendela depan rumahnya yang sebelumnya terkunci sudah terbuka.
Akibat pencurian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Baturaja Barat. Polres OKU, anggota polsek Baturaja Barat akhirnya menemukan jejak pelaku pencurian yang tidak lain dari tetangga korban sendiri.
Akhirnya polisi berhasil menangkap pelakunya.
Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Realme C51 warna hijau toska dengan Nomor Imei 1 : 864394060600980 dan nomor Imei 2 : 86439406060980.
Tersangka diduga telah melakukan Kasus Tindak Pidana “Pencurian Dengan Pemberatan“ sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.
Saat ini tersangakan dan barang butki sudah diamankan di kantor polisi.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
| Nekat Curi Motor dan HP di Rumah Majikan, Pria Asal OKU Selatan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Warga Baturaja Barat Heboh, Amiril Ditemukan Tewas di Area Kebun Karet, Telungkup di Depan Rumah |
|
|---|
| Ditinggal Kosong Rumah di OKU Hangus Terbakar Bersama 3 Motor di Dalamnya, Diduga Korsleting Listrik |
|
|---|
| Kontingen NPCI OKU Targetkan Peringkat ke-7 di Peparprov V Sumsel |
|
|---|
| Daftar Pejabat di Pemkab OKU yang Resmi Dilantik Teddy Meilwansyah, Ahmad Firdaus Jabat Kadisnaker |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Maling-Handphone-Tetangga-yang-Lagi-Tidur-Pria-di-Kabupaten-OKI-Ditangkap-Polisi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.