Berita OKU

Maling Handphone Tetangga yang Lagi Tidur, Pria di Kabupaten OKU Ditangkap Polisi

Pria berinisal MAS (26 tahun) warga Baturaja Timur Kabupaten OKU ditangkap polisi karena mencuri handphone tetangganya. 

Penulis: Leni Juwita | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dok Polisi
MAS (26 tahun) ditangkap polisi karena mencuri handpohone milik tetangganya di Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. 

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA -- Pria berinisal MAS (26 tahun) warga Baturaja Timur Kabupaten OKU ditangkap polisi karena mencuri handphone tetangganya. 

Sebelumnya, tersangka beraksi dengan memanfaatkan kesempatan saat korban sedang tidur di rumah. 

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK MH melalui Kasi Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon yang dikonfirmsi Kamis (26/6/2024) mengatakan, tersangka ditangkap Rabu (26/6/2024) pukul 09.00 WIB.

Kronologi penangkapan, setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, anggota polsek Baturaja Barat yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Baturaja Barat menangkap  pelaku di rumahnya di Kelurahan Talang Jawa  Kecamatan  Baturaja Barat  Kabupaten  OKU .

Kronolgi kejadian pada hari Sabtu (8/6/2024) sekitar pukul 04.30  WIB  di rumah korban yang beralamat  di Jalan Letnan Tukiran Kelurahan Talang Jawa, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Baca juga: Heboh Ibu Bunuh Bayi di Musi Rawas, Warga Minta Polisi Usut Sosok Ayah Biologis Korban

Kasus pencurian dengan pemberatan ini  pertama kali diketahui oleh isteri korban bernama Meti yang terkejut dengan hialngnya HP.

Kemudian Meti membangunkan suaminya, Ahmad Tohir (48) dan menanyakan keberadaan handphone Redmi Note 4 warna silver milik mereka. 

HP milik Meti itu sebelumnya diletakan  di kamar tidur dekat pelapor dan saksi tidur.

Namun setelah dicari dan di chek lebih lanjut hand phone tersebut sudah tidak ada lagi.

Begitu juga dengan  handphone vivo 1820 warna biru dan Handphone Realme C51 warna hijau juga hilang .

Tidak lama  kemudian korban menyadari bahwa jendela depan rumahnya yang sebelumnya terkunci sudah terbuka.

Akibat pencurian  itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Baturaja Barat. Polres OKU, anggota polsek Baturaja Barat  akhirnya menemukan jejak pelaku pencurian yang tidak lain dari tetangga korban sendiri.

Akhirnya polisi berhasil menangkap pelakunya.

Polisi juga sudah mengamankan barang  bukti berupa satu unit HP Realme C51 warna hijau toska dengan Nomor Imei 1 : 864394060600980 dan nomor Imei 2 : 86439406060980.

Tersangka diduga telah melakukan  Kasus Tindak Pidana “Pencurian Dengan Pemberatan“ sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.

Saat ini tersangakan dan barang butki sudah diamankan di kantor polisi. 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved