Karhulta di Sumsel

Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Kajari Ogan Ilir Ingin Kirim Pembakaran Lahan ke Nusakambangan

Meski belum memasuki puncak musim kemarau, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai terjadi di wilayah Ogan Ilir.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Kebakaran lahan dekat rel kereta api di Ogan Ilir, beberapa waktu lalu. Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Kajari Ogan Ilir Ingin Kirim Pembakaran Lahan ke Nusakambangan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Meski belum memasuki puncak musim kemarau, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai terjadi di wilayah Ogan Ilir.

Unsur Forkopimda di Ogan Ilir langsung menggelar rapat koordinasi penanggulangan karhutla untuk melakukan upaya pencegahan sedini mungkin.

Satu-persatu pimpinan unsur Forkopimda bicara perihal penanggulangan karhutla, salah satunya Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir, Eben Neser Silalahi.

Saat dapat giliran berbicara, Eben tampak berapi-api dan mengaku geram dengan perilaku pembakar lahan.

Kegeraman Eben setelah menyimak paparan Kapolres Ogan Ilir bahwa daerah penyangga ibukota Sumatera Selatan ini termasuk kabupaten di Indonesia yang paling rawan karhutla.

"Tadi Bapak Kapolres bilang kalau pelaku pembakaran lahan begitu hebatnya saat menyalakan api. Tapi saat diadili, malah mengeluarkan kartu miskin, minta dikasihani. Tidak bisa itu," kata Eben saat berbicara pada rapat koordinasi, Rabu (26/6/2024).

Baca juga: Bupati Panca Pimpin Rapat Koordinasi Penanggulangan Karhutla di Ogan Ilir

Baca juga: Asap Selimuti Tol Palindra, 40 Desa di Ogan Ilir Rawan Karhutla, OI, Muratara, Mura, Pagaralam Siaga

Dijelaskan, sanksi bagi pelaku pembakaran berlaku baik unsur kelalaian maupun kesengajaan.

Dasar hukum yang menjadi landasan di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.

Kemudian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan.

Ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran lahan yakni penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

"Pelaku pembakaran penjarakan saja 15 tahun sesuai Undang Undang yang berlaku. Bila perlu kirim ke (Lapas) Nusakambangan," kata Eben.

Rencananya, rapat koordinasi penanggulangan karhutla akan dilakukan secara berkala oleh Forkopimda Ogan Ilir.

Bahkan di jajaran Satgas Karhutla akan ada evaluasi setiap dua minggu, untuk memastikan kesiapan penanggulangan karhutla.

Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar mengajak semua pihak terlibat dalam penanggulangan karhutla agar tidak menimbulkan dampak fatal.

"Sebisa mungkin karhutla dapat kita cegah. Jangan sampai misalnya sampai berdampak ISPA (Infeksi Saluran Pernafasan Akut) bagi anak-anak karena kabut asap," kata Panca.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

 

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved