Berita OKU Timur

Pedagang Alun-alun Sebiduk Sehaluan Belitang Resah, KONI OKUT Diduga Tarik Retribusi Rp 100 Ribu

pedagang merasa kecewa, karena diwajibkan membayar iuran sebesar Rp 100 ribu perbulan yang bisa dibayar dua minggu sekali dengan jumlah Rp 50 ribu.

Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Slamet Teguh
Dokumen Pribadi
Pedagang di Alun-alun Sebiduk Sehaluan Belitang atau Lapangan KONI Belitang mengeluhkan penarikan retribusi oleh Koni OKU Timur, Minggu (23/06/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Sebanyak 78 pedagang yang berdagang di pinggir Alun-Alun Sebiduk Sehaluan, Gumawang atau lapangan KONI Belitang, mengeluhkan penarikan retribusi oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) OKU Timur.

Para pedagang merasa kecewa, karena diwajibkan membayar iuran sebesar Rp 100 ribu perbulan yang bisa dibayar dua minggu sekali dengan jumlah Rp 50 ribu.

Penarikan retribusi ini dinilai memberatkan oleh para pedagang, terutama ditengah kondisi ekonomi yang tidak menentu di Kabupaten OKU Timur.

Pedagang mengaku merasa keberatan dengan adanya retribusi ini.

"Kami hanya berdagang untuk mencari nafkah, penarikan retribusi sebesar ini sangat memberatkan kami," katanya, Minggu (23/06/2024)..

Lanjut kata dia, sebelumnya, para pedagang ini sempat berdialog dengan Ketua KONI OKU Timur di Kantor Kecamatan untuk membahas penarikan retribusi tersebut.

Namun, hasil dari dialog tersebut justru menimbulkan kewajiban iuran sebesar Rp 100 ribu perbulan bagi para pedagang.

"Kami sudah berdialog dengan Ketua KONI, tetapi malah disepakati iuran yang menurut kami sangat memberatkan," ujarnya.

Tak hanya itu, mereka juga menyoroti bahwa hal ini bertentangan dengan keputusan Bupati OKU Timur beberapa bulan yang lalu.

Saat acara senam bersama di Alun-Alun Sebiduk Sehaluan, Bupati menyatakan komitmennya untuk memajukan UMKM tanpa memungut biaya apapun.

"Kami ingin tahu apakah penarikan retribusi ini sesuai dengan keputusan Bupati," ujarnya.

Keluhan serupa juga disampaikan oleh pedagang lainnya yang merasa bahwa penarikan retribusi ini tidak sesuai dengan aturan.

Mereka berharap adanya penjelasan lebih lanjut dan kebijakan yang mempertimbangkan kondisi ekonomi mereka.

"Kami ingin tahu apakah penarikan retribusi ini memang sesuai aturan atau tidak," tambahnya.

Baca juga: Forkopimda Ikut Ramaikan HUT Bhayangkara Ke 78 di Polres OKU Timur, Berbagai Lomba Digelar

Baca juga: Bunuh Siswi SMK di Kebun Karet OKU Timur Karena Cemburu, Yasir Niat Jadikan Korban Istri Keempat

Untuk diketahui, para pedagang yang mendapatkan lapak di Alun-alun KONI Gumawang tersebut diberi batas 2 x 2,5 meter setiap lapaknya yang digaris menggunakan cat atau tanda warna putih.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved