Berita OKU

Meresahkan Warga Karena Sering Transaksi Narkoba, Pria di Baturaja Kini Ditangkap Polisi

AW Ditangkap karena diduga menjadi kurir narkoba dan meresahkan warga di Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.

Penulis: Leni Juwita | Editor: Slamet Teguh
Polres OKU
Tersangka Arif Wibowo dan barang bukti saat diamankan di Mapolres OKU 

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA - Kerap meresahkan warga, Arif Wibowo alias AW (24) pria yang tinggal di Desa Air Paoh, Ogan Komering Ulu (OKU) kini ditangkap oleh Polres OKU.

AW Ditangkap karena diduga menjadi kurir narkoba dan meresahkan warga di Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK MH dikonfirmasi minggu (23/6/2024) membenarkan jajaran Satres narkoba Polres OKU telah mengamankan seorang kurir narkoba yang sudah menjadi terget polisi.

Dikatakan Kapolres, hari Jum’at (21/6/2024) satuan Resnarkoba Polres OKU mendapat informasi bahwa masyarakat mencurigai kegiatan seseorang di lingkungan  mereka.

Mendapat info tersebut, Kasat Resnarkoba Iptu M Andrian STIK STK MSi memerintahkan salah satu anggotanya untuk menyamar sebagai calon pembeli (Undercover buy).

"Mendapat perintah, anggota langsung berusaha menghubungi tersangka dengan berpura-pura hendak membeli barang haram itu. Setelah disepakati harga dan jumlah yang akan dibeli, maka ditentukan lokasi dan waktu pertemuan yaitu di rumah tersangka yang di Desa Air Paoh," katanya.

Baca juga: Maradona Jual Narkoba di OKU, Terciduk Polisi Simpan Sabu Dalam Kantong Celana

Baca juga: Pangkalan Gas 3 Kg Nakal di OKU Terancam Ditutup, Diimbau Jual Sesuai HET Rp17-18 Ribu Per Tabung

Selanjutnya malam hari, Kasat Narkoba bersama anggota langsung meluncur ke lokasi yang telah disepakati, sekitar pukul 19.00 WIB anggota yang menyamar bertemu dengan tersangka didalam rumah tersangka.  

Saat tersangka akan memberikan barang haram itu, seketika polisi yang saat itu mengintai langsung melakukan penggerebekan.

Menyadari dirinya telah masuk perangkap, tersangka langsung menyerah tanpa perlawanan.

Selanjutnya polisi langsung melakukan penggeledahan di badan dan tempat-tempat tersembunyi dalam rumah.

Akhirnya polisi menemukan barang bukti yang dicari berupa 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal-kristal bening diduga narkoba jenis sabu seberat bruto 1,03 gram. Barang haram itu ditemukan di lantai yang sebelumnya dalam genggaman tersangka yang dibuang saat polisi melakukan penggerbekan.

Setelah mendapatkan barang bukti, selanjutnya tersangka beserta narkoba jenis sabu yang didapat itu dibawa ke Polres OKU untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap tersangka.

"Polisi akan menjerat dengan Primer pasal 114 ayat (1), dan pasal 112 Ayat ( 1 )  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini tersangka dan baranmg bukti diamankan di Mapolres OKU," katanya.

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved