Berita OKU

Maradona Jual Narkoba di OKU, Terciduk Polisi Simpan Sabu Dalam Kantong Celana

Maradona (37 tahun) tertangkap jadi kurir narkoba di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel. 

Penulis: Leni Juwita | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dok Polisi
Maradona (37 tahun) warga Kabupaten OKU tak berkutik diciduk polisi karena menjual narkoba. 

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA -- Maradona (37 tahun) tertangkap jadi kurir narkoba di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel. 

Warga Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU ini  sudah meringkuk di sel tahanan sementara Mapolres OKU..

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK MH mellaui Kasi Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon yang dikonfirmasi Jumat (21/06/2024) menjelaskan, tersangka ditangkap sekitar pukul 17.30 WIB.

Tersangka ditangkap di Jalan Jalan Bupati Moh. Said Desa Airpaoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU oleh  nggota Sat Narkoba Polres OKU.

Sebelum ditangkap polisi menggeledah  Maradona dengan disaksikan warga setempat .

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,05 (satu koma nol lima) gram.

Baca juga: Selama Juni 2024, 187 Warga OKI Memilih Bekerja di Luar Negeri, Rata-Rata Tergiur Gaji Besar

Barang haram itu ditemukan dalam kantong celana sebelah kiri tersangka dan diakui miliknya.

Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna di proses dan dimintai keterangan lebih lanjut.

Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik klip bening di dalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,05 (satu koma nol lima) gram.

Kemudian 1 (satu) helai celana pendek warna biru.

Tersangkan akan dijerat dengan pasal, Primer pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved