Berita Muratara

Pria di Muratara Tega Berbuat Tak Senonoh Kepada Adik Kandung Istrinya yang Duduk Dibangku SD

Korban yang merupakan adik kandung dari istri pelaku adalah anak di bawah umur, masih duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar (SD).

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Slamet Teguh
Polres Muratara
Tersangka EA (23) dibekuk Unit PPA Satreskrim Polres Muratara atas kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan dan atau pencabulan anak di bawah umur. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Seorang pria beristri di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) berbuat tak senonoh kepada adik iparnya.

Korban yang merupakan adik kandung dari istri pelaku adalah anak di bawah umur, masih duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar (SD).

Pelaku berinisial EA (23) dibekuk di kontrakannya oleh tim dari Unit PPA Satreskrim Polres Muratara bekerjasama dengan Anggota Polsek Rawas Ilir.

"Tersangka kita tangkap tadi malam, kita amankan di sel tahanan Polres," kata Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani didampingi Kasat Reskrim AKP Sopian Hadi, Jumat (21/6/2024).

Dia menerangkan, tersangka dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemerkosaan dan atau pencabulan anak di bawah umur.

Melanggar Pasal 82 Jo 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Kejadiannya tanggal 12 Juni lalu, jam 11 malam, di dalam kamar kontrakan pelaku," ujarnya. 

Baca juga: Minta Pilkada 2024 Aman Damai, Bupati Muratara Singgung Oknum Hobi Blokade Jalan

Baca juga: 15 Tahun Jadi Guru Honorer di Muratara, Apinsa Tetap Dihukum Karena Pukul Siswa Ribut Dengan Rotan

Sopian Hadi menjelaskan pada malam kejadian itu, korban menginap di rumah pelaku karena menemani istri dan seorang anaknya.

Diketahui, korban yang merupakan adik ipar pelaku memang kerap menginap di rumah itu karena pelaku sering tidak pulang bekerja.

Malam itu pelaku masuk ke dalam kamar hendak tidur, kemudian sekira pukul 23.00 WIB dia melihat istri, anak dan adik iparnya itu sudah tertidur.

Sambil main handphone, pelaku berbuat tak senonoh hingga korban terbangun. 

"Korban terbangun dan berkata 'dem kagek aku kadu', maksudnya sudahlah nanti aku laporkan, setelah itu tersangka tidur," ungkap Kasat. 

Setelah kejadian itu, korban tidak tidur sampai pagi dan saat sebelum korban berangkat ke sekolah, pelaku memberikannya uang Rp 5.000 untuk jajan dan meminjaminya handphone. 

Setelah pulang sekolah, korban kembali ke rumah neneknya dan menceritakan kejadian yang terjadi.

Keesokan harinya korban datang ke rumah pelaku untuk mengambil semua pakaiannya dan kemudian bersama orangtuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muratara.

"Keterangan saksi sudah, visum sudah, barang bukti yang kita amankan adalah pakaian korban yang dipakai saat kejadian," kata Kasat.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved