Pilkada PALI 2024

Pendaftar Calon Pantarlih di PALI Membludak, KPU PALI Hanya Butuh 541 Pantarlih di Pilkada PALI 2024

Adapun 5 Kecamatan tersebut terdiri dari Kecamatan Talang Ubi terdapat sebanyak 284 orang pendaftar dari yang dibutuhkan sebanyak 228 orang Pantarlih

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Sri Hidayatun
apriansyah/sripoku.com
Ipantri SH Anggota Komisioner KPU Divisi Sosialiasi, Parmas dan SDM 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALI-  Ketua KPU PALI Sunario melalui Komisioner Divisi Sosialiasi Parmas dan SDM, Ipantri mengatakan pendaftaran calon Pantarlih atau Panitia Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) mendapat respon yang antusias bagi masyarakat.

Tercatat sebanyak 715 orang mendaftar sebagai calon Pantarlih atau Panitia Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) setelah KPU Kabupaten PALI resmi menutup pendaftaran pada 19 Juni 2024 pukul 23.59 Wib.

Sebelumnya KPU PALI telah membuka pendaftaran calon petugas Pantarlih atau PPDP sejak tanggal 13 Juni hingga tanggal 19 Juni 2024 lalu.

Ketua KPU PALI Sunario melalui Komisioner Divisi Sosialiasi Parmas dan SDM, Ipantri menyampaikan bahwa dari jumlah 715 orang pendaftar tersebut dibutuhkan 541 orang Pantarlih di Kabupaten PALI.

"Ada 715 orang yang mendaftar sejak ditutup tanggal 19 Juni kemarin. Saat ini sedang dilakukan tahap penelitian administrasi dengan melakukan pemeriksaan sipol. Untuk di Kabupaten PALI dibutuhkan 541 orang Pantarlih," kata Ipantri, Jum'at (21/6/2024).

Dirincikan Ipantri, jumlah 715 pendaftar Pantarlih tersebut tersebar di 5 wilayah Kecamatan Kabupaten PALI.

Adapun 5 Kecamatan tersebut terdiri dari Kecamatan Talang Ubi terdapat sebanyak 284 orang pendaftar dari yang dibutuhkan sebanyak 228 orang Pantarlih dari 121 TPS.

Kemudian kecamatan Tanah Abang jumlah calon Pantarlih yang mendaftar sebanyak 105 sementara yang dibutuhkan 88 orang pantarlih dari 48 TPS.

Selanjutnya Kecamatan Abab calon Pantarlih yang mendaftar sebanyak 137 orang dengan kuota yang dibutuhkan berjumlah 74 orang pantarlih dari 37 TPS.

Lalu Kecamatan Penukal Utara ada 77 orang yang mendaftar menjadi calon Pantarlih. Sementara yang dibutuhkan 64 orang pantarlih dari 38 TPS.

Baca juga: Gaji dan Tugas Pantarlih Pilkada 2024, KPU PALI Ungkap Syarat Daftarnya, Dibuka Mulai 13 Juni

Kecamatan Penukal Utara terdapat 77 orang yang mendaftar menjadi calon Pantarlih. Sementara yang dibutuhkan 64 orang pantarlih dari 38 TPS.

Sementara Kecamatan Penukal terdapat 112 orang yang mendaftar untuk menjadi Pantarlih, sementara yang dibutuhkan hanya 82 orang pantarlih dari 44 TPS.

Dijelaskan Ipantri, jumlah kebutuhan Pantarlih tersebut berdasarkan jumlah pemilih disetiap TPS.

"Jika dalam satu TPS jumlah pemilih sampai 400 orang, dibutuhkan satu Pantarlih. Sementara jika dalam satu TPS jumlah pemilih antara 401-600 orang, maka dibutuhkan dua Pantarlih," jelasnya 

Sementara untuk hasil seleksi calon Pantarlih terpilih nanti, Ipantri mengatakan akan diumumkan pada tanggal 23 Juni 2024 nanti.

Kemudian dijadwalkan tanggal 24 Juni dilakukan pelantikan sekaligus pertanda dimulainya tugas Pantarlih yaitu melakukan pemutakhiran data pemilih atau pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih sampai tanggal 25 juli 2024.

Lebih lanjut dijelaskan Ipantri, bahwa masa kerja Pantarlih akan berlangsung selama 1 bulan, mulai dari 24 Juni hingga 25 Juli 2024. 

Diterangkan nya, secara umum, tugas Pantarlih adalah membantu KPU PALI, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam penyusunan daftar pemilih dan pemuktahiran data pemilih.

Selain itu, untuk tugas teknis Pantarlih meliputi melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dan memberikan tanda bukti kepada pemilih dengan mendatangi langsung rumah calon pemilih.

Ditandai dengan penempelan stiker coklit di setiap rumah pemilih.

"Tugas teknis lainnya termasuk menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada KPU secara berkala dan berjenjang melalui PPS dan PPK, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai peraturan, seperti sosialisasi terkait Pilkada," ujarnya.

Ipantri mengatakan dalam Perekrutan ini, KPU PALI akan memilih petugas Pantarlih yang kompeten dan berdedikasi. Sehingga dapat memastikan pemutakhiran data pemilih berjalan dengan lancar dan akurat menjelang Pilkada 2024. 

"Kami juga berpesan agar Pantarlih yang terpilih nanti. Dapat bertugas sesuai regulasi dan mengikuti arahan dari PPS, PPK dan KPU," tandasnya. 

Baca berita menarik lainnya di google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved