Pilkada PALI 2024

Gaji dan Tugas Pantarlih Pilkada 2024, KPU PALI Ungkap Syarat Daftarnya, Dibuka Mulai 13 Juni

Ketua KPU Kabupaten PALI, Sunario SE mengungkap gaji, tugas dan syarat pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 yang mulai dibuka 13 Juni

SRIPOKU/APRIANSYAH ISKANDAR
Ketua KPU Kabupaten PALI, Sunario SE mengungkap gaji, tugas dan syarat pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 yang mulai dibuka 13 Juni 2024. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Kamis (13/6/2024). 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) PALI mengumunkan pendaftaran anggota badan adhoc pilkada tersebut mundur dari rencana semula Rabu, 5 Juni 2024 menjadi dibuka 13 Juni 2024. 

"Berdasarkan aturan KPU terbaru, pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 akan diumumkan pada 13 Juni 2024," kata Ketua KPU PALI Sunario, Sabtu (8/6/2024).

Sunario menerangkan, tugas Pantarlih sendiri terdapat dalam Pasal 49 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, untuk membantu KPU PALI, PPK dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.

Pantarlih bertugas melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih serta memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih. Kemudian hasil pencocokan dan penelitian tersebut disampaikan kepada PPS 

Selain itu Pantarlih juga melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Baca juga: Maju di Pilkada Palembang 2024, Rasyid Rajasa Blusukan ke Pasar 16 Ilir, Janji Beri Pelatihan UMKM

Sementara itu, kewajiban Pantarlih selama Pilkada 2024 meliputi melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.

Selanjutnya, menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS. 

"Setiap Pantarlih dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus bertanggung jawab kepada PPS,"ujarnya.

Sedangkan untuk besaran Gaji yang diterima Pantarlih, Sunario menjelaskan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, gaji Pantarlih Pilkada 2024 sebesar Rp 1 juta per masa tugas. 

"Selain itu, Pantarlih juga akan mendapatkan santunan jika terjadi kecelakaan kerja yang menimbulkan kerugian," ujarnya. 

Dikatakannya, Anggota Pantarlih memiliki masa tugas selama 1 bulan, yakni dari tanggal 24 Juni - 25 Juli 2024.

Sedangkan untuk kebutuhan di Kabupaten PALI yang memiliki 71 Desa dan Kelurahan maka dibutuhkan 71 anggota Pantarlih.

Di mana setiap desa dan kelurahan ditugaskan 1 orang  Pantarlih.

Ia juga memaparkan Pengumuman pendaftaran Pantarlih atau PPDP ini dimulai tanggal 13 Juni- 17 Juni 2024.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved