DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Nasib Rudi Irawan Ayah dari Pegi Setiawan DPO Kasus Vina, Kini Diperiksa Diduga Terkait KTP Ganda

Kini ayah Pegi Setiawan, Rudi Irawan ikut menjalani pemeriksaan soal KTP ganda usai sang anak divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
Youtube Dedi Mulyadi
Rudi Irawan Ayah Pegi Setiawan Muncul, Ungkap Anaknya Tak Bersalah Terkait Kasus Vina Cirebon 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM -- Rudi Irawan ayah dari Pegi Setiawan kembali menjalani pemeriksaan di Polda Jabar,Jumat (21/6/2024).

Kali ini Rudi Irawan diduga diperiksa terkait kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) ganda dimiliknya.

Melansir dari Tribunjabar.com, Rudi Irawan terlihat datang ke Polda Jabar sekitar pukul 13.00 WIB.

Tak sendiri, Rudi Irawan datang didampingi rombongan pengacara Peradi yang dipimpin oleh Rully Panggabean.

Rully Panggabean selaku koordinator Tim kuasa hukum Rudi Irawan mengatakan datang untuk mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Polda Jabar terkait identitas ganda.

Rudi Irawan Sakit Hati Anaknya Pegi Ditangkap kasus Pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Yakin Tak Salah
Rudi Irawan Sakit Hati Anaknya Pegi Ditangkap kasus Pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Yakin Tak Salah (Kolase/Youtube Dedi Mulyadi)

Rudi sendiri diketahui memiliki beberapa kartu tanda penduduk dengan nama berbeda-beda seperti Rudi Irawan dan A Saprudi.

"Kami hanya mendampingi pak Rudi yang hari ini dipanggil untuk klarifikasi, karena sifatnya menyelidikan dan tentu penyidik akan mengklarifikasi tentang data kependudukan (KTP) dan sebagainya, saya tidak tahu materi apa pertanyaannya apa, jadi saya kira fungsi kita mendapangi saja supaya hak-hak dia sebagai saksi itu tidak terabaikan," ujar Rully.

Sementara Rudi, irit bicara saat ditanya awak media terkait pemeriksaannya oleh Direskrimum Polda Jabar.

"Saya siap," ujar Rudi.

Bukti Kuat Pegi Setiawan Pelaku Pembunuhan Vina

Sementara itu, Polri meyakini Pegi Setiawan DPO kasus Vina berdasarkan bukti foto.

Menurut pihak kepolisian, Polri foto Pegi Setiawan pada 2016 yang diyakini sebagai alat bukti kuat kasus pembunuhan Vina dan Eki di Kabupaten Cirebon.

Foto tersebut ditunjukkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho di acara Satu Meja Kompas TV, Kamis (20/6/2024).

"Ini adalah foto Pegi tahun 2016, ini yang diambil penyidik ketika penggerebekan. Difoto, ditunjukkan kepada pelaku, dan di-BAP," kata Shandi.

Foto tersebut menunjukkan Pegi Setiawan sedang memakai baju berwarna biru.

Dalam foto itu, Pegi Setiawan diapit oleh dua perempuan di sisi kiri dan kanannya.

"Di dalam BAP tersebut menyebutkan ya memang ini Pegi, ini pelakunya" ujar Shandi.

Menurut Shandi, adanya foto tersebut menjadi bukti bahwa polisi menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina bukan tanpa alasan.

"Prosesnya sangat panjang, mulai mencari nama Pegi dalam hasil penyelidikan, ada 17 atau 19 nama, satu per satu dikupas," tutur Shandi.

"Sampai akhirnya ketemulah ini di Kabupaten Bandung," tambahnya.

Lebih lanjut, kata Shandi, polisi meyakini bahwa Pegi Setiawan berusaha mengubah identitasnya.

"Bapaknya Pegi mengenalkan Pegi di tempat kosnya dia sebagai Pegi, tapi sebagai Robi yang dibilang keponakan," tuturnya.

Baca juga: Pakar Psikologi Soroti Hasil Visum Vina Cirebon, Ungkap Kejanggalan Laporan Iptu Rudiana Tahun 2016

Pegi Setiawan kemudian divonis hukuman mati setelah berkas perkara kasusnya dilimpahkan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Pelimpahan dilakukan pada Kamis 21 Juni 2024. Penyidik hanya melimpahkan satu berkas tebal berjilid merah.

Berkas tersebut diterima oleh petugas Kejati bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan, dalam berkas tersebut Pegi dijerat dengan pasal 340 dengan ancaman hukuman mati.

"Sama dengan yang dulu (pasalnya)," ujar Surawan, Jumat (21/6/2024). Dikutip dari Tribunjabar.id

Sementara itu, saat ungkap kasus Polisi menjelaskan bahwa tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016nitu dijerat Undang-undang Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun 16.

Polisi Sempat Cari 19 Nama Pegi

Dibalik penetapan vonis hukuman mati, polisi rupanya berupaya keras dalam melakukan penangkapan Pegi Setiawan yang merupakan dalang pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, menekankan bahwa penyidik tidak asal-asalan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Pihaknya telah melakukan penyelidikan dengan melakukan penelusuran terkait belasan identitas dengan nama Pegi Setiawan.

"Hasil penyelidikan polisi ada 17 atau 19 nama Pegi Setiawan satu per satu dikupas didalamin. Satu per satu dijadikan alat bukti," ujarnya seperti dilansir dalam acara Satu Meja di Kompas TV yang tayang pada Rabu (19/6/2024) dilansir dari Tribun Jakarta.

Sampai akhirnya, polisi menaruh curiga terhadap Pegi Setiawan yang tinggal di Kabupaten Bandung.

Pasalnya, Pegi Setiawan memiliki nama lain bernama Robi.

Ayahnya, Rudi Setiawan, memperkenalkan Pegi di tempat indekosnya bukan sebagai Pegi melainkan Robi, yang notabene merupakan nama adiknya.

"Dan ayahnya mengenalkan Pegi sebagai keponakan dia. Kalau memang itu anaknya atau ada masalah, kenapa harus memakai nama yang lain?" ujar Sandi.

Reaksi Kuasa Hukum Pegi Setiawan

Toni RM, kuasa hukum Pegi Setiawan bereaksi setelah kliennya divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 lalu.

Selain itu Toni RM juga meminta hakim agar adil dengan Pegi Setiawan di sidang kasus kematian Vina.

Saat ini tim kuasa hukum Pegi Setiawan bahkan telah menyerahkan surat permintaan bantuan kepada MA agar dapat mengawasi proses praperadilan yang ditempuh Pegi di Pengadilan Negeri Bandung.

Baca juga: Mabes Polri Limpahkan Kasus Vina ke Kejaksaan, Transparan Dapat 180 Telpon Dalam Proses Penyidikan

"Kami perlu menyampaikan permintaan kepada MA untuk mengawasi, agar proses sidang praperadilan Pegi Setiawan berjalan fair, objektif, agar hakimnya ketika memutus adil, sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan," kata Toni RM selaku salah satu kuasa hukum Pegi, kepada wartawan di gedung MA Jakarta dilansir dari Tribun Jakarta.

Toni menyampaikan, ada kekhawatiran pihaknya, bahwa hakim yang akan menangani praperadilan nanti tidak bekerja secara independen dan terbebas dari intervensi pihak luar.

"Upaya-upaya ini dilakukan untuk mencegah agar jangan sampai hakim memaksakan menetapkan sah penetapan tersangkanya, dengan misalnya dengan cara disuap, dan seterusnya," ucap Toni.

"Makanya kami meminta agar KPK, Badan Pengawas MA, agar mengawasi jalannya proses persidangan, biar berjalan fair, objektif, tidak berpihak," tambahnya.

Toni menegaskan, kliennya bukan pelaku terkait kasus pembunuhan tersebut. Menurutnya, Pegi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berbeda dengan kliennya.

"Klien kami Pegi Setiawan bukan pelaku, di DPO-nya juga beda Pegi alias Perong dengan Pegi Setiawan," katanya.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved