DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Fakta Pegi Setiawan Terancam Divonis Hukuman Mati, Polisi Sempat Cari 19 Nama Pegi
Fakta Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 kini divonis hukuman mati, polisi sempat cari 19 nama yang sama..
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Pegi Setiawan alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam kini terancam divonis hukuman mati.
Namun dibalik itu, polisi rupanya berupaya keras dalam melakukan penangkapan Pegi Setiawan yang merupakan dalang pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam.
Baca juga: Pakar Psikologi Soroti Hasil Visum Vina Cirebon, Ungkap Kejanggalan Laporan Iptu Rudiana Tahun 2016
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, menekankan bahwa penyidik tidak asal-asalan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Pihaknya telah melakukan penyelidikan dengan melakukan penelusuran terkait belasan identitas dengan nama Pegi Setiawan.
"Hasil penyelidikan polisi ada 17 atau 19 nama Pegi Setiawan satu per satu dikupas didalamin. Satu per satu dijadikan alat bukti," ujarnya seperti dilansir dalam acara Satu Meja di Kompas TV yang tayang pada Rabu (19/6/2024) dilansir dari Tribun Jakarta.
Sampai akhirnya, polisi menaruh curiga terhadap Pegi Setiawan yang tinggal di Kabupaten Bandung.
Pasalnya, Pegi Setiawan memiliki nama lain bernama Robi.
Ayahnya, Rudi Setiawan, memperkenalkan Pegi di tempat indekosnya bukan sebagai Pegi melainkan Robi, yang notabene merupakan nama adiknya.
"Dan ayahnya mengenalkan Pegi sebagai keponakan dia. Kalau memang itu anaknya atau ada masalah, kenapa harus memakai nama yang lain?" ujar Sandi.

Sementara itu, Polri meyakini Pegi Setiawan DPO kasus Vina berdasarkan bukti foto.
Menurut pihak kepolisian, Polri foto Pegi Setiawan pada 2016 yang diyakini sebagai alat bukti kuat kasus pembunuhan Vina dan Eki di Kabupaten Cirebon.
Foto tersebut ditunjukkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho di acara Satu Meja Kompas TV, Kamis (20/6/2024).
"Ini adalah foto Pegi tahun 2016, ini yang diambil penyidik ketika penggerebekan. Difoto, ditunjukkan kepada pelaku, dan di-BAP," kata Shandi.
Baca juga: Bukti Kuat Ini Jadi Alasan Polda Jabar Pastikan Pegi Setiawan DPO Kasus Vina, Penyidik Tak Asalan
Baca juga: Hotman Paris Singgung Konten Dedi Mulyadi Soal Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Minta Jokowi Bertindak
Foto tersebut menunjukkan Pegi Setiawan sedang memakai baju berwarna biru.
Dalam foto itu, Pegi Setiawan diapit oleh dua perempuan di sisi kiri dan kanannya.
"Di dalam BAP tersebut menyebutkan ya memang ini Pegi, ini pelakunya" ujar Shandi.
Menurut Shandi, adanya foto tersebut menjadi bukti bahwa polisi menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina bukan tanpa alasan.
"Prosesnya sangat panjang, mulai mencari nama Pegi dalam hasil penyelidikan, ada 17 atau 19 nama, satu per satu dikupas," tutur Shandi.
"Sampai akhirnya ketemulah ini di Kabupaten Bandung," tambahnya.
Lebih lanjut, kata Shandi, polisi meyakini bahwa Pegi Setiawan berusaha mengubah identitasnya.
"Bapaknya Pegi mengenalkan Pegi di tempat kosnya dia sebagai Pegi, tapi sebagai Robi yang dibilang keponakan," tuturnya.
Pegi Setiawan kemudian divonis hukuman mati setelah berkas perkara kasusnya dilimpahkan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Pelimpahan dilakukan pada Kamis 21 Juni 2024. Penyidik hanya melimpahkan satu berkas tebal berjilid merah.
Baca juga: Mabes Polri Limpahkan Kasus Vina ke Kejaksaan, Transparan Dapat 180 Telpon Dalam Proses Penyidikan
Berkas tersebut diterima oleh petugas Kejati bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan, dalam berkas tersebut Pegi dijerat dengan pasal 340 dengan ancaman hukuman mati.
"Sama dengan yang dulu (pasalnya)," ujar Surawan, Jumat (21/6/2024). Dikutip dari Tribunjabar.id
Sementara itu, saat ungkap kasus Polisi menjelaskan bahwa tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016nitu dijerat Undang-undang Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun 16.
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
(*)
Baca juga berita lainnya di Google News
Susno Duadji Curiga Aep Pelaku Sebenarnya Kasus Pembunuhan Vina, Singgung Soal Daftar Nama Terpidana |
![]() |
---|
Pengakuan Indra Saksi Baru Kasus Vina Cirebon, Sempat Intip Para Terpidana Tidur di Rumah Pak RT |
![]() |
---|
Polda Jabar Sebut Hasil Identifikasi Wajah Pegi 90 Persen Identik Sidang Praperadilan Kasus Vina |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Pol Purn Siswandi Bela Abdul Pasren Pak RT yang Dicari Terpidana Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Eks Jenderal Turun Tangan Bela Abdul Pasren Pak RT yang Dicari Dalam Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.