Pembunuh Siswi SMK di OKUT Ditangkap
6 Fakta Pembunuhan Siswi SMK di OKU Timur, Motif Karena Cemburu Hingga Niat Dijadikan Istri Keempat
Inilah sederet fakta kasus pembunuhan siswi SMK di Kebun Karet OKU Timur, pada Kamis (20/6/2024). pelakunya M Yasir (30) niat jadikan korban istri ke4
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Slamet Teguh
Keduanya sudah berpacaran sejak dua tahun terakhir ketika UA masih duduk dibangku SMP.
Dihadapan petugas, Yasir mengaku pembunuhan ini terjadi karena ia merasa cemburu terhadap UA.
Karena, saat janjian untuk bertemu, UA terlihat berkirim pesan dengan pria lain ketika keduanya mengendarai motor.
Pelaku menduga korban ada pacar lain.
Karena cemburu itu, membuat Yasir mengajak UA ke sebuah gubuk di kebun karet, dan akhirnya terjadi pembunuhan.
Sementara sepeda motor UA diambil untuk menghilangkan jejak.
"Penuturan dari pelaku, dia ini cemburu karena korban kedapatan telepon dengan cowok lain. Tersangka kemudian tersulut api cemburu sehingga terjadi cekcok yang berakhir terjadinya pembunuhan ini," ujar Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH didampingi Waka Polres OKU Timur Kompol Polin EA Pakpahan SIK MH, Kasat Reskrim AKP Mukhlis SH MH saat pers rilis di Mapolres OKU Timur, Jumat (21/06/2024).
5. Pelaku Niat Jadikan Korban Istri Keempat
Disisi lain, terungkap fakta jika Yasir ternyata sudah tiga kali menikah dan istrinya yang ketiga kini tengah hamil muda.
Sementara, dua istri sudah bercerai dengan Yasir.
Rencananya, pelaku berniat ingin menikahi korban dan menjadikannya sebagai istri keempat.
"Jadi pelaku ini, selain sudah memiliki istri pelaku juga sudah menikah dan istrinya sedang hamil, ini rencananya mau dinikahi juga, tapi cemburu," ujarnya.
6. Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Penangkapan terhadap pelaku sekira pukul 23.30 WIB, setelah Tim SW dan Tim Gabungan Polres OKU Timur menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan.
"Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan kemudian langsung di bawa ke Polres OKU Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut," tegasnya.
Akibat ulahnya, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHPidana Ancaman Hukuman 20 Tahun dan Pasal 338 KUHPidana Ancaman Hukuman 15 Tahun. Serta 365 ayat 3 KUHPidana Ancaman Hukuman 15 Tahun.
(*)
Baca berita lainnya di google news
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.