DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Tangis Basari Ketua RW Jenguk Terpidana Kasus Vina, Tak Percaya Terduga Pelaku Bunuh Vina dan Eky

Inilah tangis Basari sang Ketua RW saat menjenguk para terpidana ditahan di lapas, tak percaya para terduga pelaku bunuh Vina dan Eky..

youtube/KOMPASTV
Tangis Basari Ketua RW Jenguk Terpidana Kasus Vina, Tak Percaya Pelaku Bunuh Vina dan Eky 

Basari mengingat pada saat kejadian kasus kematian Vina, ia sedang berada di rumah.

"Saya berada di rumah, enggak ada di tempat di warung itu, anak-anak pada tidur di tempat anaknya pak RT," kata Basari.

Basari tidak mengetahui saat para terpidana ditangkap polisi. Ia baru tahu warganya ditangkap polisi saat datang ke hajatan warga.

Saat itu, Basari tidak menjabat sebagai Ketua RW.

"Mereka manggil saya RW Pak RW, dengar ngga anak-anak disini ditangkap sama polisi. Siapa? Jaya, Eko, Dirman, Dani, si Sandi, Saka Tatal. Kenapa? terlibat geng motor. Astagfirullah. Masa iya sih terlibat geng motor, saya ga percaya, sebatas itu saya tahu," ungkap Basari.

Baca juga: Difitnah Terima Uang Rp 7 M Terkait Kasus Vina, Hotman Paris Gelar Sayembara : Hadiah Rp 70 Miliar

Baca juga: Pekerjaan Baru Bu Nining Pemilik Warung Tempat Nongkrong Terpidana Kasus Vina, Takut Kena Masalah

Basari mengaku dirinya sangat mengenal para terpidana. Terkhusus, terpidana Sudriman.

Pasalnya setiap hari Sudirman melintas warung Basari menuju musala untuk salat berjamaah.

"Saya enggak percaya sekali Dirman terlibat aksi biadab. Saya enggap percaya," katanya.

 

Basari Yakin Terpidana Bukan Pelaku

Sebelumnya, Basari menegaskan bahwa dirinya sangat tidak percaya para terpidana terlibat dalam aksi geng motor yang dituduhkan.

Apalagi sampai melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 lalu.

Pasalnya, Basari mengaku tahu persis bagaimana kepribadian terpidana yang merupakan warganya.

Diketahui dari tujuh orang di antaranya berasal dari satu kampung di wilayah Jalan Perjuangan, Kelurahan Karyamula, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Sementara satu terpidana beralamat Perumahan BCA Pamengkang, Kabupaten Cirebon.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved