DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Bukti Kuat Ini Jadi Alasan Polda Jabar Pastikan Pegi Setiawan DPO Kasus Vina, Penyidik Tak Asalan

Polri membongkar bukti kuat penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon. Penetapan tersangka atas kasus Vina Cirebon

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Youtube Kompas TV
Polri membongkar bukti kuat penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon. Penetapan tersangka atas kasus Vina Cirebon 

Hal ini lah yang menjadi bukti kuat Pegi terlibat kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Baca juga: Polisi Ungkap Ada Saksi di Kasus Vina Cirebon Diiming-imingi Uang Agar Tak Bicara Jujur di Sidang

Dalam kasus ini, ia menegaskan penyidik sangat hati-hati mengusut kasus ini.

Sandi juga menyampaikan penyidik tidak gegabah dan terus bekerja selama beberapa tahun ini.

"Dan delapan tahun bukan berarti penyidik diam-diam saja, duduk manis dengan pembiaran, tidak, ini adalah kasus pembunuhan sadis. Ini adalah kasus pembunuhan yang brutal," ungkap Sandi.

Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu, polisi sebelumnya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka.

Delapan tersangka telah diadili. Tujuh dari mereka yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, divonis seumur hidup.

Sementara satu orang yakni Saka Tatal, mendapat vonis hukuman penjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut. Saat ini Saka telah bebas.

Adapun 3 dari 11 pelaku tersebut, yakni Andi, Dani, dan Pegi, kemudian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Saat ini, Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga menjadi otak pembunuhan Vina dan Eky.

Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Namun, usai penangkapan Pegi, polisi merevisi jumlah pelaku kasus pembunuhan Vina dan Eky menjadi 9 orang. Adapun 2 tersangka yang masih buron lainnya, Andi dan Dani, disebut fiktif.

Ada Saksi Diimingi-imingi Uang

Irjen Shandi Nugroho mengungkapkan ada seorang saksi yang dihadirkan pihak pelaku dalam persidangan kasus Vina Cirebon disebut sempat mendapat intimidasi hingga diiming-imingi uang.

Pihak pelaku menjanjikan uang kepada saksi agar tidak berbicara jujur terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Di dalam fakta pengadilan itu ada saksi yang didatangi oleh pengacara para pelaku, beserta orang tua para pelaku yang meminta agar tidak memberikan keterangan sesuai faktanya," kata Sand.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved