DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Cek Fakta Hotman Paris Diduga Terima Transfer Rp7 M dari Bupati Cirebon, Pastikan Hoax

Fakta narasi yang beredar, Hotman Paris disebut menerima kucuran dana dari Bupati Cirebon sebesar Rp7 miliar untuk bungkam kasus Vina, dipastikan Hoax

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
ig/Hotmanparisofficial
Fakta narasi yang beredar, Hotman Paris disebut menerima kucuran dana dari Bupati Cirebon sebesar Rp7 miliar untuk bungkam kasus Vina, dipastikan Hoax 

TRIBUNSUMSEL.COM - Ditengah kasus Vina Cirebon, pengacara kondang Hotman Paris justru dituding menerima uang miliaran dari Bupati Cirebon.

Narasi yang beredar, Hotman Paris disebut menerima kucuran dana dari Bupati Cirebon sebesar Rp7 miliar untuk bungkam kasus Vina.

Tudingan tersebut berawal dari unggahan akun Instagram @bjorkanisme yang secara terang-terangan memasang foto Hotman dan menyebutnya sebagai dajjal.

"Selamat kepada dajjal Hotman Paris telah menerima transfer 7m dari bupati Cirebon," tulis akun @bjorkanisme yang di repost oleh Hotman Paris, 19 Juni 2024.

"Berikan semangat kepada Hotman Paris," sambungnya.

Baca juga: 7 Terpidana Kasus Vina Dipisahkan di Lapas Berbeda di Bandung, Hotman Paris Khawatirkan Hal Ini

Ditengah kasus Vina Cirebon, pengacara kondang Hotman Paris justru dituding
Ditengah kasus Vina Cirebon, pengacara kondang Hotman Paris justru dituding menerima uang miliaran dari Bupati Cirebon.

Akun tersebut juga memberikan semangat bernada sindiran untuk pengacara mentereng tersebut.

Ada sebagian percaya jika Hotman Paris telah menerima uang Rp 7 miliar dari pejabat.

Lalu ada sejumlah netizen lainnya yang tidak langsung percaya dengan tuduhan tersebut.

Terkait fakta dari narasi yang beredar, Hotman Paris selaku pengacara dari keluarga Vina Cirebon buka suara.

Bahkan, Hotman mengunggah tiga postingan dari tuduhan tersebut dan memastikan bahwa semuanya adalah Hoax.

Hotman pun menantang balik untuk membuktikan adanya transferan Rp 7 miliar itu dan akan diganti oleh Hotman sebanyak Rp70 miliar.

Menurutnya, tuduhan itu dilayangkan dari sesama pesang pilkada.

"Fitnahan manusia hina sesama pesaing pilkada, ha ha kerasukan dia? Kok tau 7 m? Yang bisa buktikan Hotman kasih hadiah Rp70 miliar," terang Hotman Paris.

"Persaingan pilkada! Para monyong! Hadiah Rp70 miliar bagi yg bisa buktikan! Ayok para juru kampanye cuma dapat uang kecil! Ini hadiah 70 miliar rupiah tunai! Hotman bukan seperti Mr Bi**hi bayar s*x dgn Jaminan Ktp dan Aspri di suruh Ngoc ….k," ujar Hotman Paris di unggahan lainnya.

Baca juga: Siapa Widya, Wanita yang Berseteru dengan Hotman Paris di Tengah Kasus Vina, Dijuluki Bu Bacot

Hotman pun menyentil akun Instagram @bjorkanisme yang telah menyebarkan isu hoax untuk menaikan followers.

"Ada Akun murah buat postingan Hoax demi kejar naik follower dgn muka kayak sakit jiwa," papar Hotman Paris.

Seperti diketahui, Hotman Paris saat ini tengah disibukan menangani kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Hotman Paris dan mantan bupati Cirebon HJ Wahyu Tjiptaningsih SE MSI sempat muncul bersama memberikan klarifikasi terkait tudingan anak kandungnya terlibat dalam pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 silam.

HJ Wahyu Tjiptaningsih juga mantan wakil bupati Cirebon periode 2019 - 2024 membantah tegas tudingan yang ramai dialamatkan publik kepada salah satu putranya.

7 Terpidana Dipisahkan Lapas Berbeda di Bandung

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mempertanyakan alasan Polda Jabar memindahkan para terpidana kasus Vina Cirebon ke berbeda-beda lapas.

Diketahui sebelumnya, tujuh terpidana kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon, dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cirebon ke dua tempat yang berbeda di Bandung, Jawa Barat (Jabar) sejak 20 Mei 2024.

Pemindahan para terpidana itu untuk membantu proses penyelidikan oleh Polda Jabar.

Namun pemindahan tersebut tampaknya kini timbul pernyataan dibenak Hotman Paris, selaku kuasa hukum keluarga Vina.

"Atlas permintaan polda jabar:

1). Satu narapidana Ke Lapas Kelas II A Banceuy a.n Sudirman Bin Suratno.
2). Ke Lapas Kelas II A Narkotika Bandung sebanyak 2 (dua) narapidana a.n Jaya Bin Sabdul dan Eko Ramadhani Als Koplak Bin Kosim.
3). Ke Rutan Kelas I Bandung sebanyak 4 (empat) narapidana a.n Rifaldy Aditya Wardhana Alias Ucil Bin Asep Kusnadi, Hadi Saputra Als Bolang Bin Kasana, Supriyanto Als Kasdul Bin Sutadi dan Eka Sandy Als Tiwul Bin Muran.

Dioper pada hari Senin 20 Mei 2024!! Knp di pisah pisah halo polda Jabar?," tulis Hotman Paris pada keterangan unggahan Instagramnya, Selasa, (18/6/2024).

Baca juga: Hotman Paris Minta Jokowi Bentuk Tim Pencarian Fakta Kasus Vina, Razman Nasution Tak Sependapat

(kiri) Basari, RW 10 Kampung Saladara, (kanan) terpidana kasus Vina Cirebon. Inilah sosok Basari, Ketua RW 10 Kampung Saladara, tempat di mana asal alamat mayoritas terpidana kasus Vina, mengaku tahu persis kepribadian mereka
(kiri) Basari, RW 10 Kampung Saladara, (kanan) terpidana kasus Vina Cirebon. Inilah sosok Basari, Ketua RW 10 Kampung Saladara, tempat di mana asal alamat mayoritas terpidana kasus Vina, mengaku tahu persis kepribadian mereka (kolase/Tribun Cirebon/ Eki Yulianto)

Hotman Paris merasa khawatir jika mental para terpidana semakin lemah dan tak berani mengungkap fakta sebenarnya.

"Kenapa mereka dipisah-pisah, mereka itukan hanya orang-orang penyidikan rendah bahkan ada yang buruh bangunan, kalau dipisah begini mental mereka makin lemah, makin gak berani menyatakan kebenaran," ujar Hotman Paris.

Hotman pun meminta kepada Kakanwil Lapas Jawa Barat agar para terpidana kembali dipindahkan ke lapas Cirebon.

"kami mohon kepada bapak Kakanwil Lapas Jawa Barat, agar dipindahkan ke lapas Cirebon sebagai lembaga yang berwenang lebih cepat mendatangi, baik dari komisi 3 anggota DPR maupun pemerintah," sambungnya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar Robianto mengatakan ketujuh terpidana dipindahkan ke Lapas Banceuy dan Rutan Kebonwaru Bandung.

Robianto mengatakan pemindahan para terpidana kasus Vina ini dilakukan agar proses penyelidikan oleh Polda Jabar lebih cepat dan efektif demi memburu pelaku yang lain.

"Selama ini di Cirebon, sekarang di Bandung biar lebih dekat," katanya di Bandung, Rabu (22/5/2024).

Tiga terpidana dipindahkan ke Lapas Banceuy dan empat terpidana ke Rutan Kebonwaru, Kota Bandung.

Sementara Dirkrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan menyampaikan, pihaknya telah menangkap satu terduga pelaku yang sebelumnya ditetapkan sebagai buron, yakni Pegi alias Perong.

“Sudah (diamankan Pegi alias Perong). Tadi malam, di Bandung,” kata Surawan.

Surawan menjelaskan, Pegi ditangkap di Kota Bandung pada Selasa (21/5/2024) dan langsung diperiksa oleh penyidik.

Saat ini, polisi masih memburu dua buron lainnya, yakni Dani (28) dan Andi (31).

Polda Jabar mengimbau agar pelaku menyerahkan diri.

Ia juga memperingatkan agar masyarakat tidak menyembunyikan identitas dan keberadaan tersangka karena akan mendapatkan sanksi.

5 Sosok Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Dibela Otto Hasibuan agar Bebas dari Penjara

Otto Hasibuan, Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) turun tangan dalam kasus pembunuhan Vina Dewi alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eki 2016 silam.

(*)

Baca berita lainnya di google news

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved