Berita Ogan Ilir

Pemkab Ogan Ilir Pastikan Seluruh PPPK Tidak Akan Dirumahkan

Pemkab Ogan Ilir memastikan tak ada penghapusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayah kerjanya.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
Dokumen/Pemkab Ogan Ilir
RESMIKAN PPPK PARUH WAKTU - Kepala BKPSDM Ogan Ilir H. Wilson Efendi meresmikan 2.249 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Selasa (23/12/2025). Pemkab Ogan Ilir memastikan tak ada penghapusan PPPK. Foto : Pemkab Ogan Ilir 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Ogan Ilir memastikan tidak ada penghapusan atau pemutusan kontrak PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
  • Kebijakan pembatasan belanja pegawai tidak berdampak pada PPPK karena sebagian honor berasal dari belanja barang dan jasa.
  • Pemkab tetap membutuhkan ASN, terlebih 304 pegawai akan pensiun pada 2026 sehingga formasi baru akan disiapkan.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Pemkab Ogan Ilir memastikan tak ada penghapusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayah kerjanya.

Hal ini menyusul aturan belanja pegawai daerah yang dibatasi maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sehingga sempat timbul kekhawatiran bahwa PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu akan dihapuskan.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ogan Ilir menyebut PPPK sangat dibutuhkan.

"Tidak ada pemutusan kontrak PPPK di Pemkab Ogan Ilir, baik itu penuh waktu maupun paruh waktu," tegas Kepala BKPSDM Ogan Ilir H. Wilson Efendi, Rabu (8/4/2026).

Di Pemkab Ogan Ilir saat ini terdapat 8.826 Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga: PPPK Empat Lawang Terancam Terdampak Efisiensi Anggaran? Ini Penjelasan Resmi Sekda Fauzan Khoiri

Baca juga: Dampak Pembatasan Belanja Pegawai, Pemkab Lahat Tak Ingin Rumahkan PPPK dan Tetap Pertahankan TPP

Rinciannya, 3.676 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 2.901 PPPK dan 2.249 PPPK Paruh Waktu.

Khusus PPPK Paruh Waktu, honor yang diterima berasal dari belanja barang dan jasa.

"Jadi honor PPPK Paruh Waktu itu bukan ambil dari belanja pegawai. Jadi jangan khawatir, tetap fokus kerja sesuai arahan Bapak Bupati," jelas Wilson.

Dilanjutkannya, kebutuhan ASN di lingkungan Pemkab Ogan Ilir masih terus berlanjut ke depannya.

Apalagi pada tahun 2026 tercatat sebanyak 304 ASN memasuki masa pensiun.

Sehingga perlu ada pengganti formasi dan jabatan ASN di berbagai bidang.

"Kalau ada kekurangan pegawai, tentunya akan ditambah. Namun tetap berkoordinasi dengan BKN RI untuk kebutuhan ASN di daerah," kata Wilson.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved