Berita Ogan Ilir

Dua Warga Palembang Ditangkap di Simpang Sakatiga OI, Kedapatan Bawa 4.239 Gram Sabu

Satresnarkoba Polres Ogan Ilir menggagalkan peredaran sabu sebanyak 4,2 kilogram

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Moch Krisna
Tribun Sumsel/Google Play
DIPAPARKAN POLISI - Dua tersangka pengedar narkoba dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir, Minggu (5/4/2026) siang. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan sabu sebanyak 4,2 kilogram. 
Ringkasan Berita:
  • Satresnarkoba Polres Ogan Ilir berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 4.239 gram asal Tanjung Raja.
  • Polisi mengamankan dua warga Palembang berinisial ES (40) dan YB (47) dalam operasi penangkapan di Simpang Sakatiga, Indralaya.
  • Narkoba tersebut rencananya akan dipasarkan di wilayah Palembang, dan saat ini polisi tengah mendalami keterlibatan sindikat lainnya.

 


TRIBUNSUMSEL.COM,INDRALAYA --
Satresnarkoba Polres Ogan Ilir menggagalkan peredaran sabu sebanyak 4,2 kilogram. Dua tersangka diamankan dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Surya Atmaja, mengonfirmasi adanya 4,2 kilogram sabu yang disita.

"Persisnya sabu sebanyak 4.239 gram," kata Surya di Mapolres Ogan Ilir, Minggu (5/4/2026).

Para tersangka yang diamankan berinisial ES (40) dan YB (47). Keduanya dibekuk dalam sebuah operasi penangkapan di Simpang Sakatiga, Indralaya, pada Sabtu (4/4/2026) dini hari sekira pukul 01.40 WIB.

Rencananya, sabu asal Tanjung Raja, Ogan Ilir itu akan dikirim ke Palembang.

"Para tersangka ini merupakan warga Palembang. Rencananya mereka mau mengedarkan sabu itu di wilayah tempat tinggal mereka," ungkap Surya.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, yakni satu unit mobil, dua unit ponsel, dan uang tunai senilai Rp210 ribu.

Menurut Surya, tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat dalam sindikat peredaran narkoba tersebut. Saat ini polisi masih melakukan pendalaman perkara.

"Untuk tersangka tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sekarang pemeriksaan masih terus berlangsung," tegas Surya.

(*)

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved