Penerimaan Siswa Baru

Daftar Ulang PPDB SMP Palembang 2024 Jalur Zonasi, Perpindahan Orang Tua Prestasi, Cara dan Syarat

Daftar ulang PPDB SMP Palembang 2024 jalur zonasi, perpindahan orang tua dan prestasi, cara dan syarat harus diketahui orangtua atau wali calon siswa.

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
portal-ppdb.palembang.go.id
Daftar ulang PPDB SMP Palembang 2024 jalur zonasi, perpindahan orang tua dan prestasi, cara dan syarat harus diketahui orangtua atau wali calon siswa. 

Masa sanggah 15 hingga 19 Juni 2024.

Prosedur Masa Sanggah:

Peserta dapat mengajukan sanggahan melalui website PPDB atau langsung ke sekolah tujuan.

Seluruh sanggahan akan diverifikasi oleh tim Disdik dan hasil verifikasi diumumkan sebelum daftar ulang.

4. Sekolah Dilarang:

Berikut ini larangan untuk dilakukan sekolah terkait PPDB SMP Palembang 2024

a. melakukan pungutan terkait pelaksanaan PPDB;

b. menerima calon peserta didik tidak diumumkan pada Aplikasi PPDB sebagai peserta didik yang lolos seleksi;

c. menerima calon peserta didik bukan merupakan peserta didik cadangan sebagai pengganti calon peserta didik yang tidak melakukan daftar ulang/mengundurkan diri;

d. menerima peserta didik tidak melakukan daftar ulang; dan

e. Evaluasi Pelaksanaan PPDB.

Demikian artikel mengenai Daftar Ulang PPDB SMP Palembang 2024 Jalur Zonasi, Perpindahan Orang Tua dan Prestasi, Syarat dan Larangan

Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved