Penerimaan Siswa Baru

Daftar Ulang PPDB SMP Palembang 2024 Jalur Zonasi, Perpindahan Orang Tua Prestasi, Cara dan Syarat

Daftar ulang PPDB SMP Palembang 2024 jalur zonasi, perpindahan orang tua dan prestasi, cara dan syarat harus diketahui orangtua atau wali calon siswa.

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
portal-ppdb.palembang.go.id
Daftar ulang PPDB SMP Palembang 2024 jalur zonasi, perpindahan orang tua dan prestasi, cara dan syarat harus diketahui orangtua atau wali calon siswa. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Daftar ulang PPDB SMP Palembang 2024 jalur zonasi, perpindahan orang tua dan prestasi, cara dan syarat yang harus diketahui orangtua atau wali calon siswa.

Pengumuman hasil penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP di Kota Palembang tahun ajaran 2024/2025 telah dilakukan beberapa hari lalu.

Peserta yang dinyatakan lulus diharuskan melakukan daftar ulang ke sekolah tujuan.

Jika tidak melakukan daftar ulang maka calon siswa bersangkutan dianggap mengundurkan diri.

Berikut ini cara dan syarat daftar ulang PPDB SMP Palembang 2024.

1. Tempat dan Waktu Daftar Ulang :

Tempat: Sekolah tujuan siswa saat mendaftar

Tanggal: 20-22 Juni 2024.

Cara dan Prosedur: Setiap sekolah akan memberikan petunjuk teknis mengenai prosedur dan waktu pelaksanaan daftar ulang.

2. Syarat Dokumen:

Kartu Keluarga (KK): Untuk verifikasi domisili.

Akte Kelahiran: Untuk verifikasi usia.

Bukti Alamat Domisili: Bisa berupa surat keterangan domisili.

Dokumen Lainnya: Seperti rapor, sertifikat prestasi, atau surat keterangan perpindahan orang tua/wali.

2. Masa Sanggah:

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved