DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Cegah Suap, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Laporkan Penyidik dan Hakim ke KPK Jelang Praperadilan
Kuasa hukum Pegi Setiawan, berencana melaporkan penyidik Polda Jabar dan hakim ke Mahkamah Agung serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Aryanto meminta agar Hakim di sidang tersebut untuk berhati-hati dalam menyidangkan Pegi Setiawan.
"Pak hakim juga nanti mestinya hati-hati tuh jangan seperti hakim-hakim yang dulu tahun 2016 langsung main potong, main membuktikan, main memutus seperti itu hanya dengan bukti-bukti yang kelihatan simpel," tambahnya.
Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan juga telah bersiap untuk menatap sidang praperadilan yang akan berlangsung pada 24 Juni 2024.
"Kami sangat serius, saya sendiri juga sudah menghadap Komisi Tiga, ke Komisi Yudisial minta agar memonitor perkara ini dan insya allah hari Rabu saya akan menghadap Jaksa Agung meminta agar jajarannya lebih teliti dan hati-hati untuk meneliti berkas tersebut jangan sampai bola panas," tambahnya.
Susno Duadji Prediksi Pegi Setiawan Menang Praperadilan
Sementara disisi lain, Eks Kabareskrim Komjen Pol Purnawirawan Susno Duadji prediksi Pegi Setiawan akan menang praperadilan.
Masih 11 hari lagi sebelum sidang dimulai, mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Purnawirawan, Susno Duadji memprediksi keberuntungan berpihak kepada pihak penggugat atau pihak kuasa hukum Pegi Setiawan karena dikawan oleh rakyat Indonesia.
Sebagai Kabareskrim Polri yang menjabat dari 2008 hingga 2009, Susno Duadji melihat gugatan praperadilan ini kerap dimenangkan oleh penyidik dan pihak penggugat biasanya kerap dikalahkan.
Menurut analisisnya bahwa pihak penyidik hingga saat ini masih kesulitan mendapatkan alat bukti lain selain dari keterangan saksi, yaitu saksi Aep dan Dede.
Namun, saksi yang diajukan penyidik sangat lah lemah.
Sebab, ada sejumlah saksi yang menguatkan alibi dari Pegi Setiawan.
Susno pun meminta agar hakim tunggal di praperadilan untuk tidak menggunakan saksi dari penyidik sebagai alat bukti.
Selain saksi lemah, lanjut Susno, pihak penyidik juga belum memiliki cukup alat bukti forensik yang menguatkan Pegi sebagai tersangka.
"Saya menerka alat bukti misalnya diajukan visum, visum pun lemah, tidak bisa karena visum itu tidak menyebut Pegi Setiawan sebagai pelaku. Alat bukti misalnya putusan pengadilan, justru putusan pengadilan yang menyebut nama Pegi itu yang harus dibuktikan, jadi bukan menunjuk bahwa Pegi pelakunya," ujarnya dalam acara Kabar Petang di TV One yang tayang pada Kamis (13/6/2024).Dikutip dari Tribunnews.com
Masih 11 hari lagi sebelum sidang dimulai, mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Purnawirawan, Susno Duadji memprediksi keberuntungan berpihak kepada pihak penggugat atau pihak kuasa hukum Pegi Setiawan karena dikawan oleh rakyat Indonesia.
Tribunsumsel.com
Pegi Setiawan
Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Vina Cirebon
Iptu Rudiana
Berita Nasional Terbaru
Susno Duadji Curiga Aep Pelaku Sebenarnya Kasus Pembunuhan Vina, Singgung Soal Daftar Nama Terpidana |
![]() |
---|
Pengakuan Indra Saksi Baru Kasus Vina Cirebon, Sempat Intip Para Terpidana Tidur di Rumah Pak RT |
![]() |
---|
Polda Jabar Sebut Hasil Identifikasi Wajah Pegi 90 Persen Identik Sidang Praperadilan Kasus Vina |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Pol Purn Siswandi Bela Abdul Pasren Pak RT yang Dicari Terpidana Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Eks Jenderal Turun Tangan Bela Abdul Pasren Pak RT yang Dicari Dalam Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.