DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Cegah Suap, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Laporkan Penyidik dan Hakim ke KPK Jelang Praperadilan

Kuasa hukum Pegi Setiawan, berencana melaporkan penyidik Polda Jabar dan hakim ke Mahkamah Agung serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM (kanan) berencana melaporkan penyidik Polda Jabar dan hakim ke Mahkamah Agung serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelang sidang praperadilan Pegi Setiawan. 

"Praperadilan insya Allah mulai tanggal 24 di PN Bandung, oleh karena itu mengimbau media ikuti terus dan dorong doa bantu kami mencari fakta sebenarnya agar klien kami terbebas dari tuduhan menurut kami sangat tidak berdasar," ujar Muchtar, Kamis (13/6/2024).

Baca juga: Sosok Eman Sulaeman Hakim Tunggal Adili Praperadilan Pegi Setiawan Terkait Kasus Vina

Muchtar mengatakan praperadilan akhirnya ditempuh lantaran mereka merasa kliennya dijadikan tersangka tanpa dasar dan bukti yang kuat.

"Kalau misal Polda Jabar mempunyai bukti, kita lihat di konferensi pers pertama tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami. Kemudian yang selanjutnya sejak 2016 klien tidak pernah dipanggil polisi dan diperiksa sehingga sangat layak dan pantas mengajukan pra peradilan," tutur Muchtar.

Sementara itu, Polda Jabar pun siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan Kapolda Jabar, Irjen Pol Akhmad Wiyagus, memerintahkan untuk membentuk tim dari bidang hukum untuk menghadapi gugatan tersebut.

"Tim ini telah terbentuk dan tentunya untuk menghadapi gugatan pra peradilan dari tersangka PS (Pegi Setiawan) atau pun kuasa hukumnya," ujar Jules Abraham Abast.

Tak cuma itu, Polda Jabar juga telah menyiapkan sejumlah bukti untuk dibuktikan dalam persidangan praperadilan nanti.

Namun, kata dia, Polda Jabar selaku tergugat belum menerima panggilan atau pun pemberitahuan dari PN Bandung.

"Kami akan menghadapi menyiapkan terkait gugatan permohonan praperadilan yang dilakukan, tapi sampai siang tadi kami dari belum menerima panggilan dari pengadilan," kata Abast.

Penasihat Kapolri Minta Hakim Teliti

Penasihat Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi menanggapi soal sidang praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.

Aryanto Sutadi mengatakan praperadilan ini akan membuktikan apakah tim penyidik dari Polda Jawa Barat bekerja dengan benar atau tidak dalam menangani kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Karena hanya langkah (praperadilan) itu lah untuk mengontrol penyidik itu supaya kerja bener apa enggak melalui praperadilan," ujarnya seperti dikutip dari iNews Prime yang tayang pada Jumat (14/6/2024), dikutip dari TribunJakarta.com

Ia juga turut senang dengan sidang praperadilan yang akan ditayangkan langsung di stasiun televisi.

Ia beralasan agar proses persidangan berlangsung transparan kepada publik.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved