DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Cegah Suap, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Laporkan Penyidik dan Hakim ke KPK Jelang Praperadilan
Kuasa hukum Pegi Setiawan, berencana melaporkan penyidik Polda Jabar dan hakim ke Mahkamah Agung serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
"Praperadilan insya Allah mulai tanggal 24 di PN Bandung, oleh karena itu mengimbau media ikuti terus dan dorong doa bantu kami mencari fakta sebenarnya agar klien kami terbebas dari tuduhan menurut kami sangat tidak berdasar," ujar Muchtar, Kamis (13/6/2024).
Baca juga: Sosok Eman Sulaeman Hakim Tunggal Adili Praperadilan Pegi Setiawan Terkait Kasus Vina
Muchtar mengatakan praperadilan akhirnya ditempuh lantaran mereka merasa kliennya dijadikan tersangka tanpa dasar dan bukti yang kuat.
"Kalau misal Polda Jabar mempunyai bukti, kita lihat di konferensi pers pertama tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami. Kemudian yang selanjutnya sejak 2016 klien tidak pernah dipanggil polisi dan diperiksa sehingga sangat layak dan pantas mengajukan pra peradilan," tutur Muchtar.
Sementara itu, Polda Jabar pun siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan Kapolda Jabar, Irjen Pol Akhmad Wiyagus, memerintahkan untuk membentuk tim dari bidang hukum untuk menghadapi gugatan tersebut.
"Tim ini telah terbentuk dan tentunya untuk menghadapi gugatan pra peradilan dari tersangka PS (Pegi Setiawan) atau pun kuasa hukumnya," ujar Jules Abraham Abast.
Tak cuma itu, Polda Jabar juga telah menyiapkan sejumlah bukti untuk dibuktikan dalam persidangan praperadilan nanti.
Namun, kata dia, Polda Jabar selaku tergugat belum menerima panggilan atau pun pemberitahuan dari PN Bandung.
"Kami akan menghadapi menyiapkan terkait gugatan permohonan praperadilan yang dilakukan, tapi sampai siang tadi kami dari belum menerima panggilan dari pengadilan," kata Abast.
Penasihat Kapolri Minta Hakim Teliti
Penasihat Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi menanggapi soal sidang praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.
Aryanto Sutadi mengatakan praperadilan ini akan membuktikan apakah tim penyidik dari Polda Jawa Barat bekerja dengan benar atau tidak dalam menangani kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Karena hanya langkah (praperadilan) itu lah untuk mengontrol penyidik itu supaya kerja bener apa enggak melalui praperadilan," ujarnya seperti dikutip dari iNews Prime yang tayang pada Jumat (14/6/2024), dikutip dari TribunJakarta.com
Ia juga turut senang dengan sidang praperadilan yang akan ditayangkan langsung di stasiun televisi.
Ia beralasan agar proses persidangan berlangsung transparan kepada publik.
Tribunsumsel.com
Pegi Setiawan
Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Vina Cirebon
Iptu Rudiana
Berita Nasional Terbaru
Susno Duadji Curiga Aep Pelaku Sebenarnya Kasus Pembunuhan Vina, Singgung Soal Daftar Nama Terpidana |
![]() |
---|
Pengakuan Indra Saksi Baru Kasus Vina Cirebon, Sempat Intip Para Terpidana Tidur di Rumah Pak RT |
![]() |
---|
Polda Jabar Sebut Hasil Identifikasi Wajah Pegi 90 Persen Identik Sidang Praperadilan Kasus Vina |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Pol Purn Siswandi Bela Abdul Pasren Pak RT yang Dicari Terpidana Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Eks Jenderal Turun Tangan Bela Abdul Pasren Pak RT yang Dicari Dalam Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.